Polres Luwu Utara Berhasil Ungkap Jaringan Narkoba Palopo, Amankan Hampir 100 Gram Sabu

LUWU UTARA, ANGKASA NEWS– Berdasarkan laporan masyarakat, FA (25) diringkus Satresnarkoba Polres Luwu Utara, di Dusun Transat, Desa Cendana Putih, Kecamatan Mappedeceng, Luwu Utara, Selasa (2/7/2024).

Dari tangan FA ditemukan 7 (tujuh) sachet diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,33 gram.

Kasatresnarkoba Polres Luwu Utara, AKP Jayadi memaparkan, penangkapan FA berdasarkan pengakuan tersangka sebelumnya inisial AN (26) yang tersandung kasus peredaran sabu dan telah menjalani proses pemeriksaan.

Kemudian dari keterangan FA, lanjut Kasatresnarkoba, pihaknya melakukan pengembangan dan mengarah ke tersangka lain berinisial BA (35) yang beralamatkan di Palopo.

“Tim kami segera menangkap BA di Kota Palopo dan mengakui jika barang tersebut dia (BA) antar dari Palopo ke wilayah Luwu Utara,” ujar AKP Jayadi, Jumat (5/7/2024).

Dari hasil interogasi pada pelaku BA terungkap jika memperoleh sabu tersebut berasal dari pria berinisial AY (46).

Dengan segera tim Satresnarkoba Polres Luwu Utara mencari AY dan berhasil diamankan di Kelurahan Songka, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo pada Rabu (3/7/2024).

“Dari penggeledahan dirumah AY ditemukan 2 sachet yang diduga sabu dengan total berat 96,58 gram,” lanjut AKP Jayadi.

“Sabu ini berasal dari luar Luwu Utara yang diedarkan di Kecamatan Mappedeceng dan Bone-Bone. Kami berhasil mengamankan barang bukti beserta pelaku utama hingga para kaki tangannya dengan jumlah 4 tersangka,” kuncinya.

Sementara itu, Kapolres Luwu Utara, AKBP Muhammad Husni Ramli mengapresiasi Satresnarkoba atas pengungkapan kasus ini.

“Ini adalah komitmen kami dari pihak kepolisian untuk terus memberantas peredaran narkoba di Luwu Utara,” kata AKBP Muhammad Husni Ramli.

“Kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Barang bukti telah disita dan pelaku diamankan di Polres Lutra untuk proses selanjutnya,” kuncinya. (*)

Komentar