Oleh: Syafruddin Jalal (Praktisi Hukum dan Pendiri Benteng Keadilan & Co)
Melaporkan tindak pidana korupsi adalah hak dan kewajiban setiap warga negara. Sayangnya, hak yang dijalankan dengan benar justru bisa menjadi bumerang bagi pelapor. Inilah yang dialami Faisal Tanjung, yang beberapa tahun lalu mengungkap pemungutan liar oleh kepala sekolah dan wakil kepala sekolah SMA Negeri 1 Masamba, Luwu Utara.
Fakta hukum sudah jelas, Mahkamah Agung menegaskan keduanya bersalah dan menjatuhkan hukuman satu tahun penjara. Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Sudirman Sulaiman pun menindaklanjuti dengan memberhentikan keduanya secara tidak hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Semua ini adalah konsekuensi pidana dan administratif yang logis. Namun, situasi berubah ketika Presiden Prabowo memberikan diskresi untuk merehabilitasi status PNS keduanya.
Penting dicatat jika diskresi administratif tidak mengubah fakta pidana. Kedua terpidana tetap bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi dan telah menjalani hukumannya. Yang lebih serius adalah bullying yang diarahkan kepada Faisal Tanjung. Pelapor, yang menjalankan hak dan kewajibannya, justru diserang, dicaci, dan keluarganya dijadikan sasaran.
Tindakan tersebut salah secara moral dan berpotensi merusak budaya anti-korupsi. Jika pelapor dihukum sosial sedemikian rupa, bagaimana mungkin warga negara lain mau melaporkan korupsi?
Selain itu, UU memberikan hak bagi whistleblower untuk mendapatkan penghargaan melalui PP Nomor 43 Tahun 2018. Salah satu bentuk penghargaan adalah hingga 2,5% dari total kerugian negara. Tidak dipenuhinya hak ini, ditambah bullying yang terus berlangsung, membuat sistem pelaporan menjadi tidak menarik dan tidak aman.
Mari kita tegaskan, Faisal Tanjung tidak bersalah. Ia melakukan hal yang benar. Pelaku pemungutan liar memang bersalah, dan rehabilitasi administratif tidak menghapus fakta tersebut. Masyarakat, termasuk guru dan organisasi profesional, tidak berhak menyerang pelapor atau keluarganya.
Negara dan publik harus berdiri di sisi hukum dan etika. Memberikan perlindungan dan penghargaan kepada pelapor adalah bagian dari menegakkan keadilan dan menjaga integritas sistem. Jika tidak, kita akan kehilangan generasi whistleblower yang berani menegakkan kebenaran.









Komentar