Disinyalir Langgar Kode Etik Jurnalistik, PB IPMIL Raya Kecam Pemberitaan Menyesatkan oleh Media Nasional

MAKASSAR, ANGKASA NEWS– Pengurus Besar Ikatan Pelajar Mahasiswa Indonesia Luwu Raya (PB IPMIL Raya) mengungkapkan kekecewaannya terhadap sejumlah media nasional yang merilis pemberitaan pada 19 September 2024. Pemberitaan tersebut dianggap sebagai upaya memanipulasi publik terkait konflik lahan di Desa Rante Balla, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan.

“Kami menyayangkan keterlibatan wartawan detik, Fajar, BeritaSatu, Liputan 6, TvOne yang memuat pemberitaan menyesatkan dalam keberpihakan mereka terhadap kepentingan PT. Masmindo, sudah terang benderang fakta yang dialami masyarakat adalah eksekusi lahan secara ilegal, tapi media-media ini justru memuat narasi untuk menggiring opini publik dalam membenarkan lahan yang dieksekusi adalah sah milik PT. MDA,” terang Tawakkal melalui keterangan tertulisnya kepada awak media ANGKASAnews, Jum’at (20/9/2024).

Pemberitaan yang beredar seolah-olah turut mengamini kepentingan PT. Masmindo Dwi Area (MDA) dan mengabaikan fakta-fakta yang dihadapi masyarakat yang lahannya dieksekusi secara sewenang-wenang. Sikap tersebut dianggap mencederai semangat independensi Pers yang seharusnya berdiri di atas kebenaran dan keadilan.

“Kami melihat beberapa media nasional justru menyebarkan informasi yang keliru dan mendukung narasi yang memihak terhadap PT. Masmindo Dwi Area, padahal kenyataan di lapangan sangat berbeda, sehingga Kami menganggap hal tersebut sebagai bentuk pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik yang diatur dalam Pasal 1 dan Pasal 3.

Pasal 1 menyebutkan bahwa “Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Sementara Pasal 3 menekankan bahwa “Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah,” ungkap Tawakkal.

Sejumlah media yang menjadi sorotan turut dianggap tak mengindahkan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, terutama Pasal 6 yang mengatur tentang fungsi Pers, yakni melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, sehingga media tersebut dinilai gagal menjalankan fungsi kontrol sosialnya dan justru menjadi alat propaganda kepentingan korporasi. Berita yang disajikan tidak berimbang dan hanya memperlihatkan sudut pandang PT. Masmindo, tanpa memberikan ruang bagi warga atau pihak yang dirugikan untuk memberikan keterangan,” imbuh Tawakkal.

PB IPMIL Raya mendesak Dewan Pers untuk turun tangan dan memeriksa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh media-media tersebut, mereka menuntut adanya klarifikasi dan koreksi terhadap media yang bersangkutan, serta meminta semua media untuk kembali pada prinsip-prinsip jurnalistik yang independen dan berintegritas.

“Kami tidak akan tinggal diam. Jika berita yang menyesatkan ini tidak segera dibenahi berdasarkan fakta lapangan, Kami akan mengambil langkah hukum sesuai dengan UU Pers untuk memastikan kebenaran dan keadilan ditegakkan,” tegas Tawakkal.

Ketua PB IPMIL Raya turut menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat, terutama di Kabupaten Luwu untuk tetap kritis terhadap informasi yang disebarkan media, terutama yang berkaitan dengan konflik agraria dan kepentingan korporasi besar khususnya PT. Masmindo Dwi Area.

Komentar