LUWU UTARA, ANGKASA NEWS– Jumadil alias Madi, mantan Kepala Dusun di Desa Munte, Kecamatan Tanalili, Kabupaten Luwu Utara, melaporkan oknum LSM ke Mapolres Luwu Utara.
Laporan Jumadil berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/B/386/VIII/2024/SPKT/Polres Luwu Utara/Polda Sulawesi Selatan, tanggal 19 Agustus 2024 di Mapolres Luwu Utara.
Madi melaporkan oknum LSM inisial IW lantaran dirinya resah selalu di chat dan di telepon oleh oknum LSM yang meminta uang sebesar Rp. 8 Juta dengan dalih sanksi administrasi atas masalah BLT saat Madi masih aktif sebagai Kepala Dusun.
Meski belum menyanggupi nominal permintaan tersebut, oknum LSM ini meminta agar diangsur, mulai dari permintaan Rp. 1 Juta hingga Rp. 2 Juta, itu dibuktikan dengan tangkapan layar chat via WhatsApp oknum LSM terhadap Jumadil disertai nomor Rekening BRI atas nama Nirwan.
Tidak hanya meminta uang, oknum LSM ini juga meminta pulsa telepon kepada Madi dengan alasan untuk Riana, awalnya meminta pulsa Rp. 150 Ribu, namun hanya dikirimkan Rp. 100 Ribu.
Sementara itu, IW membantah tudingan tersebut karna dirinya tidak merasa memaksa dan meminta uang dari mantan Kadus.
“Mantan Kadus yang menawarkan opsi apa yang bisa di tempuh solusi damai atas dugaan pemalsuaan tanda tangan dan penyalahgunaan wewenang yang diduga telah di lakukan MD sehingga ada bunyi sanksi administrasi,” ujarnya.
IW juga mengatakan bahwa apa yang ia peras. Jika terkait kesepakatan damai itu hanya solusi yang ia diberikan dan hingga detik ini dana tersebut belum ada ia terima.
“Kalau saya dituding memeras, saya tidak tahu apa yang saya peras. Untuk pulsa, memang saya minta via WhatsApp, namun Madi tidak merasa keberatan. Saya tetap kooperatif jika pihak kepolisian memanggil saya,” ujar IW.
Komentar