Desa Digital: HUT Sulawesi Tenggara ke-61, Semangat Membangun Transparansi dan Akuntabilitas Penggunaan Dana Desa

Oleh: Alif Martosuwito, S.IP.

Dalam era digital saat ini, transformasi desa menjadi desa digital merupakan langkah strategis dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran dana desa.

Konsep desa digital tidak hanya tentang memanfaatkan teknologi informasi, tetapi juga mencakup perubahan dalam tata kelola pemerintahan yang lebih terbuka dan partisipatif.

Upaya mewujudkan desa digital di Indonesia didasarkan pada berbagai peraturan perundang-undangan yang mendukung penggunaan teknologi dalam pengelolaan desa.

Salah satu dasar hukum penting adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa dan dirincikan dalam Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal No. 2 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025.

Dalam Undang-Undang tersebut, dijelaskan bahwa desa memiliki hak untuk mengelola anggaran dan sumber daya yang ada secara mandiri dan Peraturan Menteri memberikan pedoman bagi desa untuk menyusun dan melaksanakan rencana pembangunan berbasis teknologi informasi sesuai pada Pasal 2 Ayat 1 Point F, pemanfaatan teknologi dan informasi untuk percepatan implementasi desa digital.

Aturan-aturan ini mendorong desa untuk mengadopsi sistem informasi yang mempermudah akses masyarakat terhadap informasi penggunaan anggaran dana desa.

Dengan adanya platform digital, setiap warga desa dapat melihat rincian anggaran yang digunakan, alokasi dana, dan laporan pertanggungjawaban secara transparan. Hal ini penting agar masyarakat dapat berperan aktif dalam pengawasan penggunaan dana desa.

Seiring dengan berkembangnya konsep desa digital, transparansi penggunaan anggaran dana desa semakin meningkat, berbagai inisiatif telah dilakukan untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan dapat dipertanggungjawabkan.

Salah satu contohnya adalah penerapan sistem E-Budgeting dan E-Reporting yang memungkinkan pengguna untuk mengakses informasi secara real-time, ini menjadi langkah penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.

Data menunjukkan bahwa dari tahun ke tahun, meningkatnya penggunaan teknologi informasi dalam pengelolaan dana desa berbanding lurus dengan tingkat partisipasi masyarakat. Masyarakat kini lebih aktif dalam memberikan masukan dan kritik terhadap penggunaan anggaran.

Selain itu, adanya laporan pertanggungjawaban yang transparan juga mendorong pihak ketiga, seperti investor dan lembaga donor, untuk berkolaborasi dalam pembangunan desa.

Meskipun banyak kemajuan yang telah dicapai, implementasi desa digital tidak lepas dari hambatan. Salah satu tantangan utama adalah rendahnya tingkat literasi digital di sejumlah desa, banyak masyarakat yang belum terbiasa menggunakan teknologi sehingga sulit untuk mengakses informasi yang disediakan secara digital, kurangnya infrastruktur pendukung, seperti jaringan internet yang stabil, menjadi kendala dalam menjalankan program-program desa digital.

Selain itu, kurangnya pemahaman mengenai pentingnya transparansi oleh beberapa pihak, termasuk aparatur desa, juga menjadi masalah. Beberapa aparat desa mungkin merasa enggan untuk menerapkan sistem transparan karena khawatir akan adanya kritik dari masyarakat. Padahal, transparansi seharusnya menjadi pilar utama dalam pengelolaan dana desa.

Untuk mengatasi hambatan-hambatan tersebut, diperlukan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan pihak swasta. Pertama, pemerintah harus meningkatkan program pelatihan literasi digital bagi masyarakat. Dengan peningkatan pengetahuan dan keterampilan dalam menggunakan teknologi, masyarakat akan lebih mampu memanfaatkan informasi yang tersedia.

Kedua, investasi dalam infrastruktur teknologi informasi harus ditingkatkan. Pemerintah dapat bekerja sama dengan penyedia layanan internet untuk memastikan bahwa semua desa, terutama di daerah terpencil, mendapatkan akses yang memadai.

Ketiga, sosialisasi mengenai pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran dana desa perlu diperkuat. Kegiatan ini bisa dilakukan melalui diskusi publik, seminar, atau kampanye sosial yang melibatkan semua elemen masyarakat.

Dengan penerapan solusi-solusi tersebut, diharapkan desa digital dapat tumbuh dan berkembang secara optimal. Desa yang transparan dan akuntabel dalam pengelolaan dana akan mendorong partisipasi masyarakat yang lebih tinggi dan meningkatkan kualitas hidup warga desanya. Dalam jangka panjang, hal ini akan membawa dampak positif bagi pembangunan bangsa secara keseluruhan.

Desa digital bukan hanya sekadar isu teknologi, tetapi merupakan perubahan paradigma dalam pengelolaan pemerintahan desa. Dengan adanya aturan hukum yang mendukung dan kesadaran akan pentingnya transparansi penggunaan anggaran dana desa, kita dapat berharap penciptaan desa yang lebih mandiri dan berdaya saing.

Meskipun ada hambatan yang perlu diatasi, kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan pihak swasta akan menjadi kunci sukses dalam mewujudkan desa digital yang ideal. Mari bersama-sama bergerak menuju pembangunan desa yang lebih transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.

Komentar