Puluhan Saksi Berikan Keterangan di Kejari Luwu atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pokir P3A eks Anggota DPR-RI

ANGKASAnews, Luwu— Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu memastikan penyilidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi sekaitan dengan Pokok Pikiran (Pokir) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat-Republik Indonesia (DPR-RI) terus berjalan dalam proses pendalaman kasus.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Luwu, Prasetyo Purbo. Ia menegaskan bahwa dugaan tindak pidana korupsi Program Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) yang tersebar di wilayah Kabupaten Luwu kini memasuki tahapan pemeriksaan sejumlah saksi.

“Total sekitar 70 orang saksi yang sudah dipanggil dan dimintai keterangan ke Kejari. Yang jelas, semua yang terlibat maupun terkait data informasi yang kami cari untuk pembuktian tindak pidana ini semuanya kami panggil,” terangnya, Senin (24/2/2026).

Dari informasi yang diperoleh, Program Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) ini merupakan Pokir eks Anggota DPR-RI dari Fraksi Golongan Karya (Golkar) dan Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDI-P), Daerah Pemilihan III Sulawesi Selatan.

Dua Anggota DPR-RI yang dimaksud, yakni Muhammad Fauzi dan Sarce Bandaso Tandiasik, proses penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi yang disangkakan telah berlangsung sejak Oktober 2025. 

Informasi yang dihimpun, pihak kelompok tani telah memberikan sejumlah Fee agar mendapatkan Program P3A. Namun, Program itu tidak terealisasi sebab Muhammad Fauzi mengundurkan diri sebagai Anggota DPR-RI, dikarenakan pencalonannya sebagai kandidat Bupati Luwu Utara pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 lalu.

Kejari Luwu juga telah melayangkan surat panggilan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Program P3A ini, PPK tersebut diketahui merupakan Pegawai di Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang.

Dugaan tindak pidana korupsi mencuat setelah beberapa kelompok tani di Kabupaten Luwu batal melaksanakan proyek tersebut meski telah menyetorkan Fee sebesar 15% kepada seseorang yang diduga Pengurus salah satu Partai politik di Belopa.

Pokir Anggota DPR-RI itu telah di kerjakan sejak Tahun 2024, namun pelaksanaan pengerjaan di Tahun 2025 batal. Anggaran untuk satuan pegerjaan proyek ditaksir sejumlah Rp. 195 Juta, sementara besaran nominal yang harus diberikan oleh kelompok tani agar mendapatkan Pokir P3A berkisar Rp. 30 hingga Rp. 35 Juta.

Meski telah memanggil sejumlah saksi dari berbagai klaster, baik pendamping, PPK, dan kelompok tani untuk dimintai keterangan sekaitan proyek tersebut, Kejari Luwu membeberkan jika hingga kini belum ada seorang pun yang telah ditetapkan sebagai tersangka. (*)

Komentar