ANGKASAnews, Luwu Utara— Proyek perluasan area tanam melalui program Cetak Sawah yang berlokasi di Desa Rompu, Luwu Utara, Sulawesi Selatan, menuai kritik tajam. Proyek yang menjadi bagian dari Program Strategis Nasional (PSN) Ketahanan Pangan ini diduga dikerjakan asal-asalan dan pengerjaan di tahap awal dinilai dalam kondisi mangkrak.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengerjaan proyek tersebut diduga terhenti sebelum mencapai target volume yang ditentukan. Pihak pelaksana atau kontraktor meninggalkan tanggung jawab pengerjaan sebelum proyek dinyatakan rampung seutuhnya.
Realisasi tak Sesuai Target
Wakil Ketua Bidang Agitasi dan Propaganda Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Luwu Utara, Faisal, mengungkapkan adanya ketimpangan signifikan antara perencanaan dan realisasi di lapangan.
“Pada tahap awal, proyek Cetak Sawah ini direncanakan seluas 18 Hektare, namun realisasi di lapangan terpantau hanya mencapai sekitar 10 Hektare,” jelas Faisal kepada media, Rabu (22/4/2026).
Faisal juga menyoroti kejanggalan manajemen proyek, di mana pekerjaan tahap selanjutnya dipaksakan berjalan meski tahap pertama belum selesai sepenuhnya, bahkan melibatkan pelaksana yang berbeda.
“Secara teknis dan administratif, bagaimana mungkin pengerjaan bisa melompat ke tahap selanjutnya sementara kewajiban di tahap pertama belum terpenuhi? Ini jelas menyalahi prosedur tata kelola proyek publik,” tegasnya.
Kualitas Lahan Diragukan
Selain masalah volume, kualitas fisik lahan juga menjadi persoalan. Kondisi lahan hasil cetakan dinilai belum memenuhi standar teknis untuk penanaman Padi. Hal ini berpotensi menghambat target peningkatan produksi pangan nasional yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Kami melihat ini dikerjakan secara serampangan. Jangan sampai program mulia Presiden untuk kedaulatan pangan justru dirusak oleh oknum-oknum yang hanya mencari keuntungan pribadi,” tambah Faisal.
Desakan Audit Hukum
GMNI Luwu Utara bersama masyarakat setempat mendesak instansi berwenang dan Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun ke lapangan untuk melakukan:
1. Audit Investigatif: Melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kesesuaian antara anggaran yang dikucurkan dengan fisik di lapangan.
2. Evaluasi Rekanan: Memberikan sanksi tegas atau blacklist kepada pihak pelaksana yang terbukti melakukan wanprestasi.
3. Tindakan Hukum: Jika ditemukan indikasi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atau kerugian negara, APH diharapkan segera melakukan proses penyelidikan.
Langkah-langkah tersebut diharapkan agar tujuan dalam peningkatan produksi guna terwujudnya swasembada pangan benar-benar dapat tercapai tanpa merugikan masyarakat beserta negara. (*)













Komentar