Kasat Narkoba Polres Luwu Utara: Ada Empat Syarat Kasus Narkoba Bisa Dilakukan Restorative Justice

LUWU UTARA, ANGKASA NEWS– Berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 8 Tahun 2021, Kapolri membuat peraturan terkait Restorative Justice (RJ).

RJ ini artinya menyelesaikan perkara diluar pengadilan, di Reskrim maupun di Narkoba.

Hal itu diungkapkan Kasat Narkoba Polres Luwu Utara AKP. Muhammad Jayadi, S.Sos., saat menggelar Press Release, Selasa (25/06/2024).

AKP Muh. Jayadi mengatakan bahwa khusus di Sat Narkoba, Restorative Justice (RJ) bisa dilakukan dengan memenuhi 4 persyaratan.

“Ada 4 syarat bisa RJ yakni BB dibawah 1 gram atau pemakain 1 hari dibawah 1 gram, bukan jaringan atau bandar, urinnya positif dan bukan Residivis,” ucap AKP Muh. Jayadi.

Ia mengatakan bahwa terkait RJ ini sesuai dengan Perpol Kapolri, bahwa sesuai dengan surat edaran Mahkamah Agung (MA) dibawah 1 gram BBnya atau pemakaiannya, itu bisa di RJ dengan jalan di rehabilitasi.

“Untuk rehab bukan kami dari Narkoba yang menentukan tapi di BNN dan kami hanya mengajukan asesmen ke BNN Kota Palopo,” kata AKP Muh. Jayadi.

AKP Muh. Jayadi menjelaskan bahwa dalam asesmen ini ada namanya Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang menilai nantinya.

“TAT yang menilai nantinya itu ada Jaksa, Dokter, Pisikiater dan Polisi, disinilah nanti yang memutuskan bahwa yang asesmen menjalani rehabilitasi setiap bulan,” jelasnya.

Ia juga berharap bahwa terkait penyalahgunaan norkoba di Luwu Utara, mohon kirannya keluarga memberikan pengawasan atau penyampaian bersifat edukasi kepada masyarakat.

“Kami berharap keluarga memberikan pengawasan atau penyampaian bersifat edukasi kepada masyarakat agar menjauhi narkoba karena narkoba tidak ada gunanya untuk dikomsumsi,” harap Kasat Narkoba Polres Luwu Utara AKP Muh. Jayadi.

Komentar