Dinilai tak ada Ketegasan dari Hasil Komitmen RDP, GMNI Luwu Utara Layangkan ‘Mosi Tidak Percaya’

LUWU UTARA, ANGKASA NEWS– Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Luwu Utara, edarkan surat hasil keputusan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Gabungan Komisi II dan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Utara, Selasa 14 Januari 2025, di Ruang Rapat Komisi.

“Hasil daripada RDP memutuskan untuk menertibkan Gerai Ritel Modern Ilegal, sehingga DPRD Kabupaten Luwu Utara mengeluarkan rekomendasi penertiban ‘Indomaret’ yang berada di Desa Hasanah, Kecamatan Mappedeceng, berdasarkan hasil kesepakatan bersama para peserta rapat, yang kemudian kami edarkan kepada para pelaku UMKM dan pedagang eceran Pasar Rakyat yang berada di Cendana Putih IV,” kata Faisal Tanjung, Wakabid Agitasi dan Propaganda GMNI Luwu Utara, Kamis (16/1/2024).

Diedarnya surat hasil daripada kesepakatan RDP terhadap pelaku usaha lokal merupakan bagian daripada pertanggungjawaban atas kepercayaan keterwakilan masyarakat dan pedagang lokal yang mengharapkan GMNI Luwu Utara untuk menyuarakan aspirasi mereka.

“Ini merupakan bagian transparansi dari gerakan yang telah kami ikhtiarkan bersama beberapa perwakilan pelaku usaha lokal yang mengkhawatirkan akan keberlanjutan eksistensi usaha mereka dalam menghadapi persaingan dagang terhadap pemodal besar,” terangnya.

Faisal menjelaskan jika dengan adanya keberadaan Ritel Modern tentunya akan berdampak terhadap perputaran ekonomi suatu wilayah, yang dimana hasil daripada laba industri besar tak akan berputar secara maksimal dalam wilayah yang telah di invansi oleh Ritel Modern, stok daripada seluruh produk yang ada di suplai dari luar wilayah, yang juga bersumber dari industri-industri besar.

“Salah satu contoh akan dampak daripada proses perputaran ekonomi lokal tidak lagi semaksimal sebelum adanya investor, yakni para pelaku UMKM atau pedagang di Pasar Rakyat yang dimana produk jualannya bersumber dari para pelaku usaha lokal. Seperti jenis produk telur yang disuplai dari peternak lokal, juga halnya minyak goreng eceran, gula yang turut di produksi oleh pelaku usaha lokal akan berdampak terhadap penurunan daya jual produksi mereka, dikarenakan potensi akan terjadinya penurunan daya beli konsumen terhadap para tengkulak, akibat tidak mampu bersaing dengan beragam produk-produk Ritel Modern, sehingga perputaran ekonomi lokal tak lagi semaksimal dulu,” jelasnya.

GMNI Luwu Utara, menyayangkan apa yang menjadi keputusan RDP, DPRD memberikan tenggat waktu 1×24 jam kepada stakeholder terkait untuk mengambil langkah dalam penutupan Ritel Ilegal yang ada di wilayah Cendana Putih IV, sampai saat ini belum terealisasi.

“Kami menganggap apa yang menjadi tuntutan kami yang telah disepakati, dan DPRD mengeluarkan surat rekomendasi hanya sekedar formalitas belaka, sehingga pihak kami menyatakan ‘Mosi Tidak Percaya’ terhadap Wakil Rakyat Luwu Utara yang terkesan tak memiliki ketegasan dalam menunjukkan keberpihakan mereka terhadap rakyat kecil, terlebih lagi terhadap Pemerintah Daerah yang justru mengabdi terhadap industri, bukan pada pelaku UMKM lokal,” tegas Faisal.

Diketahui hasil daripada RDP yang telah bergulir, Eksekutif dan Legislatif bersepakat untuk menutup Gerai Ritel Modern di Desa Hasanah, Kecamatan Mappedeceng.

Berdasarkan keterangan langsung dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu bahwa Gerai Ritel Modern yang ada di Desa Hasanah tidak berizin atau ilegal.

Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan menyatakan bahwa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Ritel Modern tersebut belum ada.

Beserta Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah belum pernah memberikan rekomendasi teknis kepada Gerai Ritel Modern tersebut.

Dalam surat kesepakatan yang ada telah di tandatangani oleh Anggota DPRD Luwu Utara bersama seluruh unsur terkait pimpinan daerah hingga di tataran kecamatan. (*)

Komentar