LUWU UTARA, ANGKASA NEWS— Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang ada di Kabupaten Luwu Utara, Provinsi Sulawesi Selatan.
Pasalnya, hari ini, Selasa 3 Juni 2025, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Luwu Utara telah membayarkan gaji ke-13 terhadap ASN lingkup Pemda Lutra.
“Alhamdulillah, hari ini, Pemda Lutra membayarkan gaji ke-13 buat PNS dan PPPK senilai kurang lebih Rp33 Miliar,” ungkap Bupati Luwu Utara, Andi Abdullah Rahim, Selasa (3/6/2025), melalui WhatsApp.
Bupati Andi Rahim berharap, gaji ke-13 tersebut dapat digunakan sebaik-baiknya untuk keperluan dan kebutuhan keluarga ASN, utamanya dalam menyambut Hari Raya Idul Adha.
“Mudah-mudahan apa yang diterima para ASN kita ini menjadi berkah bagi keluarga dan bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya, terutama dalam menghadapi hari raya Iduladha nanti,” harapnya.
Dia berharap, pembayaran gaji ke-13 bagi ASN bisa menggerakkan perputaran ekonomi yang lebih cepat di Luwu Utara, sehingga terjadi multiplier effect yang dapat menimbulkan dampak ekonomi yang lebih besar, sehingga pertumbuhan ekonomi juga makin meningkat.
Tak hanya itu, Andi Abdullah Rahim juga berharap kepada seluruh ASN agar gaji ke-13 yang diterimanya, tidak dibelanjakan di luar daerah Kabupaten Luwu Utara.
“Kita juga berharap, pembayaran gaji ke-13 kepada para ASN ini bisa menggerakkan ekonomi kita di Luwu Utara, dengan berbelanja di pasar-pasar yang ada di Luwu Utara,” imbaunya.
Besaran gaji ke-13 terhitung berdasarkan penghasilan pada bulan Mei 2025. Besaran gaji 13 ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang meliputi komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja sebesar 100% (Persen). (*)
Komentar