PALOPO, ANGKASA– Badan Anggaran (Banggar) DPRD Palopo menyampaikan laporan hasil pembahasan Rancangan Perda Tentang APBD Palopo Tahun Anggaran 2024 pada sidang paripurna DPRD Palopo, Kamis (30/11/2023).
Laporan Banggar dibacakan anggota DPRD Palopo, Muhammad Mahdi pada paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Palopo, Hj Nurhaenih dan dihadiri Pj Walikota Palopo, Asrul Sani SH MSi. Dihadiri pada anggota DPRD Palopo.
Dalam laporannya, Banggar menyampaikan beberapa hal yang menjadi perhatian, catatan, dan saran, serta kesepakatan yang telah diambil melalui proses pembahasan yang alot dan penuh dinamika, yang terdiri 11 point.
Pertama, Badan Anggaran DPRD Kota Palopo merekomendasikan agar Proyeksi perencanaan Penerimaan PAD lebih dioptimalkan untuk disemua sektor dan beberapa catatan evaluasi hasil pembahasan seperti Sumber Penerimaan yang masih menyisahkan permasalahan baik dari system mekanisme pengelolaannya maupun persoalan sengketa dan kendala lainnya. seperti halnya, Penerimaan pada Sewa Ruko Sawerigading, Sewa Alat Berat, Izin Oprasional 38 (Tiga Puluh Delapan) Tower;
Kedua, Terkait Sumber-sumber Retibusi Jasa lainnya seperti, optimalisasi Pengelolaan Destinasi Wisata dan Parkir, direkomendasikan untuk dilakukan langkah – langkah taktis perencanaannya agar setiap Tahunnya tidak ada lagi kendala dalam hal realisasi atas proyeksi dari Sumber penerimaan dimaksud;
Tiga, Dalam hal persepsi penyelesaian terkait dengan Kontrak Program Multiyears dimana juga menjadi pertimbangan bahwa Keberadaan Program Multiyears dimaksud belum memberikan dampak signifikan atas penerimaan PAD Kota Palopo, maka diharapkan agar kebijakan tersebut tidak menjadi beban Sepenuhnya pada perencanaan Postur APBD Pokok Kota Palopo Tahun Anggaran 2024;
Empat, dalam upaya mendukung Optimalisasi Penerimaan PAD dari Sektor Jasa Pariwisata agar kedepan Konsep Pengelolaan Pariwisata Kota Palopo lebih mengedepankan pada pendekatan kearifan lokal yang menjadi packaging label kepariwisataan maupun dalam hal dukungan infrastruktur dan optimalisasi pengelolaannya.
Lima, Badan Anggaran DPRD Kota Palopo merekomendasikan kiranya anggaran Hibah yang diperuntukkan untuk Perguruan Tinggi Swasta di geser ke program prioritas, dan terkait dengan Visi Misi Pj. walikota Palopo kecuali perguruan tinggi yang belum pernah mendapat bantuan dapat dipertimbangkan;
Enam, Badan Anggaran DPRD Kota Palopo menyepakati dalam hal Pengalokasian anggaran Bantuan Study Pendidikan Strata 3 (S3) di BKPSDM Kota Palopo, serta pengadaan barang dan Jasa di Dinas Lingkungan Hidup Kota Palopo agar di alihkan ke program yang lebih prioritas;
Tujuh, Badan Anggaran DPRD Kota Palopo Menyepakati agar hutang belanja yang masih dalam perhitungan BPK agar tidak dimasukkan kedalam Postur APBD Tahun Anggaran 2024, dan selanjutnya akan kita pertimbangkan setelah kondisi keuangan daerah Kota Palopo membaik.
Delapan, Mendorong Pemerintah memperhatikan sektor Pelayanan Publik PAM Tirta Mangkaluku Kota Palopo, agar dapat meningkatkan Pelayananan air bersih kepada masyarakat, diman hari ini PAM Tirta Mangkaluku belum maksimal dalam melayani kebutuhan air bersih masyarakat di karenakan kekurangan Infra Struktur pengambilan dan pengelolaan air baku;
Sembilan, Badan Anggaran DPRD Kota Palopo menyarankan kepada Pj. Walikota Palopo untuk mengevaluasi Kinerja para Direktur dan Para Direksi PAM Tirta Mangkaluku Kota Palopo.
Sepuluh, Badan Anggaran DPRD Kota Palopo menyarankan kepada Pj. Walilkota Palopo untuk mengevaluasi Kinerja Dewan Pengawas Pada PAM Tirta Mangkaluku Kota Palopo serta RSUD Sawerigading Kota Palopo;
Terakhir, Terkait dengan Proses Pengangkatan Dewan Pengawas yang berada pada BUMD dan BLUD dalam suatu Wilayah Pemerintahan Daerah, terkhusus di Kota Palopo Seperti PAM Tirta Mangkaluku Kota Palopo serta RSUD Sawerigading Kota Palopo, dimana diberi kuasa dan kewenangan kepada Kepala Daerah untuk memilih dan menempatkan Dewan Pengawas yang sesuai dengan Peraturan Perundang – undangan yang berlaku, serta sewaktu – waktu dapat mengevaluasi dan mengganti Dewan Pengawas yang telah melaksanakan Tugas. (hms)
Komentar