MAKASSAR, ANGKASA NEWS– Polemik seleksi Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Selatan membuat Ketua Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Sulsel, Nasdir angkat bicara.
Ketua GPM menyayangkan atas lambannya tindak lanjut Hasil Uji Kepatutan dan Kelayakan KI pasca diumumkan sejak 5 Mei 2024 oleh Komisi A DPRD Sulsel.
“Sangat disayangkan hingga hari ini belum dilakukan Penetapan dan Pelantikan, padahal sesuai ketentuan Peraturan Komisi Informasi (PerKI) No. 4 Tahun 2016, tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi Dan Penetapan Anggota Komisi Informasi, penetapan anggota Komisi Informasi dilakukan dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak diumumkannya Hasil Uji Kepatutan dan Kelayakan,” ungkap Nasdir.
“Bukankah, hasil ini sudah diumumkan sejak 5 Mei 2024, artinya jika merujuk pada ketentuan Norma/kaidah hukum di atas, seharusnya pelantikan Komisi Informasi Sulsel sudah dilakukan sejak Juni 2024,” lanjutnya.
Diketahui sebelumnya, sampai saat ini Ketua DPRD tak kunjung mengirimkan Nama-nama Calon Anggota Komisi Informasi Sulawesi Selatan kepada Pj. Gubernur untuk ditetapkan.
“Bahwa sikap DPRD Sulsel sangat mencederai proses seleksi, dan ini patut diduga bagian dari tindakan pelemahan terhadap eksistensi kelembagaan Komisi Informasi di Sulawesi Selatan,” terang Nasdir.
“Proses seleksi ini dimulai sejak awal September 2023 dan sampai saat ini DPRD belum menyerahkan Nama-nama hasil Fit and Proper Test ke Pj. Gubernur, ada apa ini dengan internal DPRD Sulsel. Kita memahami bahwa DPRD ini merupakan lembaga politik, namun semua pihak semestinya menahan diri dan menguatkan lembaga Komisi Informasi, bukan sebaliknya justru melemahkan dengan menunda-nunda tanpa kejelasan tahap akhir hasil proses seleksi ini, tegas Nasdir.”
“Pj. Gubernur harus segera bersikap atas polemik ini. Kekacauan seleksi Komisi Informasi seperti ini baru pertama kali terjadi di Sulawesi Selatan,” sesalnya.
Komisi Informasi merupakan lembaga yang memiliki fungsi menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksananya, menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan Ajudikasi non litigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Undang-Undang No. 14 Tahun 2008.
Putusan Komisi Informasi Provinsi setara dengan putusan pengadilan tingkat pertama dan dapat diajukan upaya hukum keberatan hingga kasasi ke Mahkamah Agung.
Komentar