ANGKASAnews, Jakarta— Pusat Polisi Militer (Puspom) Tentara Nasional Indonesia (TNI) menetapkan empat orang (4) anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) sebagai tersangka dalam peristiwa penyerangan menggunakan air keras terhadap aktivis Pembela Hak Asasi Manusia (HAM), sekaligus Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), yaitu Andrie Yunus.
“Tadi pagi saya menerima empat orang yang diduga tersangka melakukan kegiatan penganiayaan terhadap saudara Andrie Yunus,” ujar Mayjen Yusri Nuryanto, dalam jumpa pers di Mabes TNI, Jakarta Pusat, Rabu (18/3/2026).
Keempat orang pelaku adalah Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES. Mereka berasal dari matra Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
Pendalaman Peran dan Motif
Yusri menyampaikan, dua dari empat terduga pelaku ini berperan sebagai eksekutor penyiraman air keras.
Dua eksekutor ini merupakan orang yang tertangkap foto wajahnya dalam rekaman CCTV. Sementara, peran dua tersangka lainnya masih didalami oleh Puspom TNI.
“Jadi, kita juga masih mendalami apa nih motifnya dari empat yang diduga pelaku tadi,” ungkap Yusri.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, para tersangka diancam dengan Pasal 467 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini mengatur tentang penganiayaan berencana.
“Ada ayat 1 dan ayat 2, di mana ancaman hukumannya juga sudah tertuang di situ, ada yang 4 tahun, ada yang 7 tahun,” ungkap Yusri.
Aktor Intelektual Dikejar
Sementara itu, penyidik tengah berusaha mengungkap siapa dalang yang memerintah penganiayaan tersebut.
“Yang terkait dalam perintah siapa nih, kan gitu. Jadi, masih sedang kita dalami ya,” ujar Yusri.
Saat ini, penyidik masih mengumpulkan barang bukti dan meminta keterangan para saksi. Ia meminta masyarakat untuk bersabar dan memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan.
“Kita nanti akan sampaikan bagaimana tahap-tahap mulai nanti proses penyidikan, pemberkasan, kemudian pada saat nanti penyerahan berkas itu kepada Odmil (Oditur Militer), sehingga nanti sampai dalam proses persidangan,” imbuh Yusri.
“Jadi, percaya sama kita bahwa kita akan berlaku, akan bertindak profesional ya, kemudian akan transparan, sehingga nanti pada tahap-tahap tersebut kita tetap akan mengundang media,” tambahnya.
Penahan Langsung Dilakukan
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keempat anggota BAIS ini langsung ditahan di Puspom TNI, tetapi dalam waktu dekat mereka akan dipindahkan ke tahanan di Pomdam Jaya.
“Dan nanti untuk terkait tempat penahanannya, kita akan melakukan penahanan dititipkan di Pomdam Jaya, di sana ada tahanan super security maximum, nanti akan kita titipkan di sana,” terang Yusri.
Kasus Penyerangan dan Kondisi Andrie
Peristiwa penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, terjadi pada Kamis malam, 12 Maret 2026 di kawasan Senen, Jakarta Pusat.
Akibat serangan tersebut, Andrie mengalami luka bakar pada sejumlah bagian tubuh, termasuk mata, wajah, dada, dan tangan.
Berdasarkan diagnosis awal tim dokter Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, diterangkan bahwa korban mengalami luka bakar sekitar 24% di tubuhnya.
Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya mengatakan, peristiwa itu terjadi setelah Andrie selesai melangsungkan kegiatan di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia. (*)







Komentar