LUWU UTARA, ANGKASA NEWS— Wakil Ketua DPRD Luwu Utara, Karemuddin. S.Pd.I., menyatakan banyaknya rumah tidak layak huni di sejumlah wilayah, sehingga kembali memunculkan desakan dari masyarakat agar pemerintah daerah menjadikan persoalan tersebut sebagai prioritas utama.
Pemenuhan tempat tinggal yang layak dinilai sebagai kebutuhan dasar warga yang wajib dipenuhi melalui kebijakan pembangunan dan jaminan sosial.
Dalam penyampaian yang beredar, ditegaskan bahwa penanganan rumah tidak layak huni tak dapat dianggap sebagai program tambahan, melainkan bagian dari urusan wajib pemerintah untuk memastikan masyarakat tinggal di lingkungan yang aman, sehat, dan manusiawi.
Selain itu, perhatian publik juga mengarah pada akurasi data penerima Program Keluarga Harapan (PKH). Dinas Sosial bersama pemerintah desa diminta melakukan verifikasi ulang dan validasi data secara ketat agar penyaluran bantuan tepat sasaran.
Berbagai keluhan muncul dari masyarakat terkait keberadaan penerima PKH yang dinilai tak lagi memenuhi syarat namun masih tercantum sebagai penerima, sementara warga yang lebih membutuhkan justru belum terdata.
“Ketidakakuratan data bukan sekadar persoalan administratif, ini menyangkut keadilan sosial. Warga yang berhak jangan sampai tidak mendapat bantuan, dan warga yang sudah memenuhi syarat pemberhentian tidak boleh terus dipertahankan. Pembiaran terhadap kondisi seperti ini merupakan bentuk kelalaian dalam penyelenggaraan pelayanan sosial,” ujar Karemuddin yang juga selaku Ketua DPD PAN Luwu Utara, Minggu (23/11/2025).
Dengan adanya perhatian tersebut, masyarakat berharap pemerintah daerah dapat mengambil langkah sistematis, mulai dari verifikasi ulang data PKH hingga percepatan pelaksanaan program perbaikan rumah tidak layak huni.
Diharapkan langkah strategis yang di upayakan mampu menghadirkan perlindungan sosial yang lebih adil dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara merata berdasarkan regulasi yang berlaku.
“Saya berharap semua pihak terkait dapat bekerja profesional sesuai tupoksinya,” harap Karemuddin. (*)










Komentar