LUWU UTARA, ANGKASA NEWS— Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (DP2KUKM) Kabupaten Luwu Utara melakukan pengawasan intensif terhadap ritel modern di wilayahnya.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama mahasiswa dan masyarakat yang digelar pada tanggal 6 dan 8 Januari 2025.
Salah satu poin penting dalam tuntutan pengadu adalah penertiban Ritel Modern yang dinilai tak sejalan dengan Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 60 Tahun 2021.
Menyikapi hal tersebut, DP2KUKM melakukan inspeksi ke delapan gerai selama dua hari berturut-turut.
“Kami melakukan pengawasan di beberapa gerai yang diduga keberadaannya melanggar Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2021. Total ada delapan lokasi yang kami pantau, antara lain Indomaret di Desa Salulemo, Pao, Hasana, dan Radda, serta Alfamart di Desa Sidomukti, Baebunta, Dandang, dan Kalotok,” ujar Plt Kepala DP2KUKM Luwu Utara, Minggu (19/1/2025).
Ia menegaskan, langkah pengawasan ini bertujuan memastikan seluruh Ritel Modern di Kabupaten Luwu Utara wajb mematuhi regulasi yang berlaku.
“Sesuai aturan, keberadaan Ritel Modern harus tertib pada Peraturan Bupati. Kami akan menindak setiap pelanggaran yang ditemukan,” pungkasnya. (*)
Komentar