Tak Dapat Fasilitas Rumah Dinas, Anggota DPR RI Terpilih Diberi Tunjangan Perumahan

JAKARTA, ANGKASA NEWS– Pelantikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Periode 2024-2029 telah berlangsung di Senayan, Jakarta Pusat, Selasa 1 Oktober 2024. Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan 580 Anggota DPR terpilih berdasarkan hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

Ratusan wakil rakyat terpilih dalam Pemilihan Legislatif 2024 telah mengikrarkan sumpah jabatan di hadapan Ketua Mahkamah Agung, Muhammad Syarifuddin. Namun, Anggota DPR RI Periode 2024-2029 tidak akan lagi mendapatkan fasilitas rumah dinas.

Surat Sekretariat Jenderal DPR dengan nomor B/733/RT.01/09/2024 pada tanggal 25 September 2024 berbunyi, “Berdasarkan hasil keputusan Rapat Pimpinan DPR RI, Pimpinan Fraksi-Fraksi DPR RI dan Sekretariat Jenderal DPR RI pada 24 September 2024, dengan hormat kami beritahukan sebagai berikut;

Pertama, Anggota DPR RI Periode 2024-2029 akan diberikan Tunjangan Perumahan dan tidak diberikan fasilitas Rumah Jabatan Anggota (RJA).

Kedua, Pemberian Tunjangan Perumahan dimaksud, diberikan terhitung sejak Anggota DPR RI Periode 2024-2029 dilantik.

Ketiga, Dengan diberikan Tunjangan Perumahan maka Anggota DPR RI tidak berhak lagi menempati Rumah Jabatan Anggota.

Mohon kiranya bagi Bapak/Ibu Anggota DPR RI Periode 2019-2024, baik yang terpilih kembali maupun yang tidak terpilih kembali berkenan menyerahkan Rumah Jabatan Anggota DPR RI paling lambat tanggal 30 September 2024 kepada unit Pengelola Rumah Jabatan dengan dilengkapi daftar barang inventaris rumah jabatan,” tulis surat tersebut.

Lalu, apa saja hak keuangan yang akan mereka terima dan bagaimana penjelasannya mengenai tunjangan tersebut?

Pemberian gaji pokok bagi Anggota DPR diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.

Nominal jumlah gaji pokok Ketua DPR adalah Rp. 5.040.000 per bulan, Wakil Ketua DPR sebesar Rp. 4.620.000 sebulan, dan Anggota DPR sebesar Rp. 4.200.000 per bulan.

Selain gaji pokok, Anggota DPR RI menerima berbagai tunjangan sesuai Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015. Tunjangan ini bervariasi berdasarkan jabatan; seperti, Ketua badan/komisi mendapat tunjangan kehormatan sebesar Rp. 6.690.000, sementara Wakil Ketua dan Anggota masing-masing menerima Rp. 6.450.000 dan Rp. 5.580.000. Tunjangan komunikasi intensif untuk Ketua adalah Rp. 16.468.000, Wakil Ketua Rp. 16.009.000, dan Anggota Rp. 15.554.000.

Komentar