Tak ada Ketegasan Terhadap Maraknya Ritel Modern IIegal, GMNI Luwu Utara akan Adukan ke Senator

LUWU UTARA, ANGKASA NEWS– Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Luwu Utara terkesan ingin lepas tangan terkait perizinan gerai ritel modern yang diduga tidak sesuai terhadap regulasi. Alih-alih bertanggung jawab, DPMPTSP melempar persoalan ini ke sistem Online Single Submission (OSS) Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia (BKPM-RI).

Padahal, sesuai Pasal 214 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, pengawasan perizinan usaha berada di bawah kewenangan DPMPTSP. Selain itu, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang dikeluarkan juga ditandatangani oleh Kepala Dinas, menegaskan bahwa tanggung jawab tetap berada di tingkat daerah.

Wakil Ketua Bidang Agitasi dan Propaganda DPC GMNI Luwu Utara, Faisal Tanjung menilai ada kekeliruan dalam penggunaan Lampiran I PP No. 5 Tahun 2021 sebagai dasar perizinan. Menurutnya, lampiran tersebut hanya berisi parameter risiko, sementara persyaratan perizinan usaha ritel modern sebagaimana KBLI 47111 justru diatur dalam Lampiran II PP yang sama.

“Seharusnya DPMPTSP Kabupaten Luwu Utara berpedoman pada Lampiran II PP No. 5 Tahun 2021 yang memuat daftar persyaratan dan kewajiban yang harus dipenuhi sebelum memulai kegiatan usaha,” kata Faisal.

Berdasarkan Lampiran III PP No. 5 Tahun 2021, Faisal mengungkap bahwa data perizinan usaha Indomaret di Desa Hasana, Kecamatan Mappedeceng, Kabupaten Luwu Utara, tidak memenuhi dua kewajiban utama yang disyaratkan.

Pertama, pendirian minimarket tersebut dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan dan Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 yang merevisi Perpres No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Kedua, perizinan tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan No. 23 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Toko Swalayan, yang telah diubah dengan Permendag No. 18 Tahun 2022. Selain itu, Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara No. 60 Tahun 2022 juga mengatur pengembangan dan penataan toko swalayan, termasuk aspek jarak, lokasi, serta kerja sama dengan UMKM setempat.

“Kami menilai pemberian izin ritel modern di Luwu Utara telah melanggar banyak peraturan perundang-undangan,” ujar Faisal.

Faisal menduga ada mafia perizinan yang memanfaatkan kelemahan sistem OSS untuk mengabaikan regulasi yang ada. Ia juga mempertanyakan sikap pihak berwenang yang terkesan melakukan pembiaran terhadap dugaan pelanggaran ini.

Sementara itu, Ketua DPC GMNI Luwu Utara, Fahmi, menegaskan bahwa pihaknya akan membawa persoalan ini ke Ombudsman, beserta Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD-RI, melalui Abd. Waris Halid selaku Pimpinan Komite II, jika aspirasi mereka tak menuai tanggapan serius dari pemangku kebijakan dan pihak berwenang di tingkat daerah.

“Jika aspirasi kami tidak diindahkan, kami akan meneruskan persoalan ini ke Ombudsman Provinsi dan BAP DPD-RI,” tegasnya.

Fahmi juga membeberkan selain daripada adanya penyimpangan aturan, turut adanya indikasi pengerusakan aset yang bersumber dari anggaran negara. Oleh karena itu, menurutnya, langkah GMNI untuk membawa kasus ini ke BAP DPD-RI telah memenuhi syarat, mengingat adanya dugaan maladministrasi dan potensi kerugian negara.

“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, agar kesewenang-wenangan seperti ini tidak lagi terjadi di kemudian hari,” kuncinya, Sabtu (8/2/2025).

Sebelumnya, pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat Komisi DPRD Luwu Utara, Selasa 13 Januari 2025, menuai kesimpulan bahwa Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu bahwa Gerai Ritel Modern yang ada di Desa Hasana, Kecamatan Mappedeceng tidak berizin atau ilegal.

Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan menyatakan bahwa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Ritel Modern tersebut belum ada.

Serta Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah belum pernah memberikan rekomendasi teknis kepada Gerai Ritel Modern tersebut.

Sehingga dengan tegas atas kesepakatan Eksekutif dan Legislatif Kabupaten Luwu Utara merekomendasikan penutupan Gerai Ritel Modern di Desa Hasana, Kecamatan Mappedeceng. (red)

Komentar