Sengketa PSU Pilkada Palopo, Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Rahmat Masri Bandaso – Andi Tenri Karta

JAKARTA, ANGKASA NEWS— Mahkamah Konstitusi MK) menolak gugatan dari Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta. 

Hal itu disampaikan langsung dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan di ruang sidang MK, Jakarta, Selasa (8/7/2025).

“Menolak eksepsi termohon dan terkait, menyatakan permohonan pemohon tak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo.

Sebelumnya, hakim MK membahas soal status hukum calon Wakil Walikota Palopo, Akhmad Syarifuddin.

“Mantan terpidana seharusnya sudah disampaikan ke KPU, Mahkamah menemukan tidak menemukan sebagai mantan terpidana Syarifuddin. Ahmad Syarifuddin menerangkan tidak meminta kepada PN Palopo menurut Mahkamah terbantahkan,” kata hakim MK, Ridwan Mansyur.

Berdasarkan itu, Mahkamah Konstitusi menemukan Akhmad Syarifuddin sudah mengumumkan sebagai mantan terpidana di media.

“Tindakan itu memenuhi langkah tersebut, apalagi Akhmad sudah menyatakan pernah dipidana dalam SKCK dari Polres Palopo,” katanya. 

Sehingga, Naili Trishal-Akhmad Syarifuddin pun bakal ditetapkan sebagai calon Walikota dan Wakil Walikota Palopo terpilih. 

Sebelumnya, pasangan calon nomor urut 3, Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta (RahmAT), mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil PSU tersebut. 

Dalam permohonannya, mereka mempersoalkan sejumlah hal yang dianggap memengaruhi hasil pemungutan suara.

Salah satu syarat calon yang dipermasalahkan adalah status pidana Akhmad Syarifuddin.

Diketahui pada saat mendaftar ke KPU pada Pilkada serentak 2024, Akhmad Syarifuddin menyerahkan surat keterangan tidak pernah terpidana yang dikeluarkan Pengadilan Negeri (PN) Palopo.

Sementara, Akhmad Syarifuddin pernah dipidana dalam tindak pidana singkat pada tahun 2018.

Hingga Pilkada selesai, tak satupun menyadari kekeliruan tersebut.

Namun Pilkada Palopo belum berakhir, MK meminta KPU melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) dengan tidak memeriksa syarat calon kecuali pengganti.

Setelah memasuki tahapan PSU, seorang masyarakat Palopo melaporkan dugaan pelanggaran administrasi tersebut ke Bawaslu.

Bawaslu kemudian menyadari adanya kekeliruan dokumen yang dikeluarkan PN Palopo tersebut.

Pihak Bawaslu Palopo kemudian mengeluarkan rekomendasi yang ditujukan untuk KPU.

Menindaklanjuti rekomendasi itu, KPU Palopo meminta Akhmad Syarifuddin melakukan perbaikan administrasi dengan mengumumkan status pidananya.

Tak berhenti disitu, setelah hasil rekapitulasi PSU Pilkada Palopo tingkat kota ditetapkan, pasangan RahmAT kembali mempermasalahkan hal tersebut dan menggugat ke MK.

Setelah beberapa kali sidang, MK kembali melakukan sidang pemeriksaan lanjutan dilakukan pada Jumat (4/7/2025) di Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Pada sidang tersebut, hakim Mahkamah Konstitusi (MK) meminta keterangan dari pihak terkait yakni Akhmad Syarifuddin selaku Calon Wakil Wali Kota Palopo nomor urut 4 pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Palopo.

Hakim MK meminta keterangan Akhmad Syarifuddin terkait status pidananya yang menjadi salah satu pokok permasalahan gugatan pemohon.

Selain itu, Hakim MK Saldi Isra mempertanyakan apakah Bawaslu dan KPU Palopo membaca seluruh dokumen yang diunggah pasangan calon.

“Saya tanya ke Bawaslu, ketika dirumuskan orang itu memenuhi persyaratan, ini semua (mengangkat dokumen syarat calon Akhmad Syarifuddin) dibaca gak?,” tanya Saldi Isra kepada Bawaslu Palopo pada sidang pemeriksaan lanjutan perselisihan hasil PSU Pilkada Palopo di MK, Jumat (4/7/2025).

Anggota Bawaslu Palopo, Widianto Hendra kemudian menjawab pertanyaan hakim MK.

“Kalau itu tidak sempat terbaca yang mulia, kita hanya melihat apakah dari instansi terkait atau betulkah dokumen tersebut milik yang bersangkutan,” jelas Widianto Hendra.

“Model pengawasan kami itu by silon, dilihat di laptop kemudian di-scroll. Kami memastikan dokumen tersebut milik yang bersangkutan,” lanjutnya.

Saldi Isra terlihat tak puas dengan jawaban yang diberikan Widianto Hendra.

“Anda tahu ngak, kami di Mahkamah Konstitusi ini ribuan perkara itu dibaca dengan detail. Masa kerjaan anda yang ditugaskan permanen itu hanya sekadar scroll saja padahal ini menyangkut persyaratan,” tegas Saldi Isra.

Ia sangat menyayangkan keputusan KPU dan Bawaslu yang menerima surat tidak pernah terpidana Akhmad Syarifuddin sementara pada SKCK tertera jelas bahwa calon wakil wali kota usungan Gerindra dan Demokrat tersebut pernah terpidana. (*)

Komentar