PALOPO, ANGKASA NEWS– KPU RI menetapkan Daerah Pemilihan (Dapil) anggota DPR-RI, DPRD provinsi, dan DPRD Kab/kota se Indonesia pada Senin, 6 Februari 2023.
Hal tersebut berdasarkan Peraturan KPU-RI (PKPU) No. 6 tahun 2023 tentang Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPR-RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kab/kota yang ditandatangani Ketua KPU, Hasyim Asyary.
Dikutip dari Palopopos online, pada halaman 117 PKPU tersebut, disebutkan bahwa alokasi kursi DPRD Kota Palopo 25 dan terdiri empat Dapil.
Dapil 1 memiliki alokasi 7 kursi meliputi Kec. Wara dan Wara Utara.
Dapil 2 memiliki alokasi 8 kursi meliputi Kec. Wara Selatan dan Wara Timur.
Dapil 3 memiliki alokasi 4 kursi meliputi Kec. Wara Barat, Sendana, dan Mungkajang.
Dapil 4 memiliki alokasi 6 kursi meliputi Kec. Telluwanua dan Bara.
Sementara Luwu terdiri 8 rancangan Dapil, Luwu Utara 6 rancangan Dapil, dan Luwu Timur 5 rancangan Dapil. (int)
Komentar