PALOPO, ANGKASA NEWS– Dalam rapat paripurna Ranperda APBD-P Palopo TA 2023 yang digelar pada Jumat (29/9/2023) di era pemerintahan Penjabat (Pj) Walikota, Asrul Sani SH MSi, lima fraksi di DPRD Palopo mendesak Pj Wali Kota Palopo, untuk memulihkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN yang dipotong 30 persen.
Seperti yang disampaikan Fraksi Demokrat Palopo, melalui juru bicaranya, Cendrana Saputra Martani (CSM), menyatakan keinginan Fraksi Demokrat Palopo agar Pemerintah Kota Palopo mengembalikan, menormalkan, atau merasionalisasi TPP ASN yang sebelumnya dipangkas sebesar 30% saat masa pandemi Covid-19.
Selain itu, CSM juga berharap Pj Walikota untuk mempertimbangkan perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna meminimalisir belanja pegawai di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta memberikan dukungan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), dan memprioritaskan program strategis seperti normalisasi sungai, pembuatan tanggul sungai, pemeliharaan jalan, dan drainase untuk mencegah banjir.
Saat memberikan tanggapan terhadap pandangan umum fraksi-fraksi, Pj Walikota Palopo, Asrul Sani, mengharapkan bahwa setiap alokasi anggaran yang diberikan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Palopo. Dia juga mengungkapkan bahwa kebijakan pendapatan daerah di tahun 2023 mengalami restrukturisasi pajak dan retribusi untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Prinsip penganggaran dan pendekatan anggaran tetap berbasis kinerja, makanya kita tetap mengalokasikan belanja pegawai baik gaji serta tunjangan ASN dan TPP secara cermat dan tepat sesuai kemampuan keuangan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Asrul Sani.
Setelah rapat paripurna yang membahas pandangan umum fraksi-fraksi dan jawaban Walikota, pembahasan rancangan APBD-P Palopo akan dilanjutkan oleh tim Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan TPAD Pemkot Palopo. Rancangan APBD-P Palopo diperkirakan akan disahkan pada sidang paripurna yang dijadwalkan berlangsung pada Sabtu (30/9/2023). (hms)
Komentar