ANGKASAnews, Makassar— Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) menggelar sidang lanjutan atas pelanggaran kode etik terhadap Akp AE, eks Kasat Res Narkoba bersama Kanit II Res Narkoba, mereka merupakan rekan dinas yang bertugas pada Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Toraja Utara.
Sidang etik tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Profesi dan Keamanan (Kabidpropam) Polda Sulsel, Kombes Pol. Zulham Effendy, S.I.K., M.H., bertempat di Markas Kepolisian Daerah.
Setelah pelaksanaan sidang, Kabidpropam memberikan keterangan kepada awak media dalam kegiatan doorstop, Selasa (10/3/2026).
Dalam doorstop tersebut, Kabidpropam Polda Sulsel didampingi oleh Kabid Humas, Kombes Pol. Didik Supranoto, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa sidang lanjutan terhadap kedua tersangka tersebut telah menghasilkan keputusan tegas berupa sanksi etik dan administratif.
“Sidang lanjutan terkait dua orang mantan Kasat dan Kanit Resnarkoba Polres Toraja Utara, telah diputuskan dengan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap keduanya, dikarenakan telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik serta menerima setoran dari bandar narkoba,” terang Zulham.
Dia menjelaskan bahwa dalam putusan sidang, kedua tersangka tersebut dinyatakan melakukan perbuatan tercela secara etik.
Selain itu, secara administratif keduanya juga dijatuhi sanksi pemenjaraan yang ditempatkan pada Penempatan Khusus (Patsus) selama tiga puluh hari, kemudian telah di PTDH dari institusi Polri.
Kabidpropam juga mengungkapkan adanya perbedaan sikap antara kedua terperiksa selama proses persidangan berlangsung.
Menurutnya, Aiptu N bersikap terbuka dan menyampaikan seluruh fakta yang diketahuinya selama persidangan.
“Fakta yang kita dapatkan adalah Aiptu N terbuka, dia menceritakan semuanya dengan apa adanya, termasuk apa yang dialami. Sementara Akp AE yang bersangkutan enggan untuk mengakui perbuatannya,” jelasnya.
Meski demikian, keputusan sidang tetap diambil berdasarkan hasil pembahasan dan keyakinan seluruh unsur dalam komisi sidang etik, serta mempertimbangkan saran oleh Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sulsel.
“Dengan keyakinan kami ketua komisi, wakil ketua, komisi sidang lainnya serta penuntut, termasuk saran hukum dari Bidkum, maka kami menyimpulkan dan menilai mengambil keputusan sebagaimana yang telah disampaikan,” pungkasnya.
Sidang etik ini merupakan bentuk komitmen Polda Sulsel dalam menegakkan disiplin keadilan demi menjaga integritas institusi dengan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum, terutama yang berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan dan tindak pidana narkoba. (*)









Komentar