Pj Wali Kota Keluarkan Surat Edaran, Prioritaskan Pembelian Produk UMKM Lokal Palopo

PALOPO, ANGKASA NEWS– Menindaklanjuti Instruksi Presiden RI No. 2 tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi, Penjabat Wali Kota Palopo, Asrul Sani SH MSi mengeluarkan Surat Edaran (SE).

SE Nomor: 500.3.3/2417/Umum tanggal 2 November 2023 Tentang Prioritas Pembelian/Penggunaan Produk Pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Kota Palopo.

Hal tersebut dalam rangka menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia, maka untuk mengembangkan pelaku usaha, meningkatkan sumber pendapatan masyarakat serta mendongkrak pertumbuhan ekonomi.

Selain itu juga sebagai wujud kepedulian Pemkot Palopo terhadap UMKM perlu dukungan semua pihak, maka untuk maksud tersebut disampaikan hal-hal sebagai berikut;

1. Setiap pelaksanaan kegiatan baik rapat/ koordinasi/ sosialiasi/ pelatihan di lingkungan masing-masing agar memprioritaskan penggunaan produk pelaku UMKM Kota Palopo.

2. Setiap penerimaan tamu yang berasal dari luar daerah untuk menghadirkan dalam ruangan kantor pimpinan, serta pemberian cinderamata atau oleh-oleh yang diberikan berasal dari produk pelaku UMKM Palopo.

3. Mendorong dan menghimbau seluruh masyarakat,jajaran ASN dan Non ASN yang telah membeli dan mengetahui produk-produk UMKMKota Palopo agar berpartisipasi aktif dalam membantu mempromosikan produk tersebut dengan mengunggah/ memposting melalui media sosial baik melalui facebook, Whatsaap grup, dan media sosial lainnya agar menarik minat masyarakat luas untuk membelinya.

4. Memanfaatkan setiap event-event dalam kegiatan bersifat khusus dan temporer untuk mempromosikan dan membangun kepercayaan pelanggan serta dapat mengenali produk pelaku UMKM asal Kota Palopo.

5. Apabila membutuhkan informasi lebih lanjut atas produk-produk UMKM dapat menghubungi Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kota Palopo.

6. Mari kita wujudkan pembelian/ penggunaan produk lokal “Bangga Akan Produk UMKM Kota Palopo.


SE yang diteken Pj Wali Kota Palopo, Asrul Sani ini, ditujukan kepada;
1. Kepala Perangkat Daerah lingkup Pemkot Palopo.
2. Pimpinan TNI/Polri lingkup Kota Palopo.
3. Pimpinan lembaga instansi vertikal, BUMN dan BUMD dalam wilayah Kota Palopo.
4. Para pimpinan perusahaan, Hotel/ Pelaku usaha/ jasa lainnya dalam wilayah Kota Palopo.
5. Seluruh masyarakat Kota Palopo. (palopopos)

Komentar