MASAMBA, ANGKASA NEWS — Rencana pelantikan Hj Andi Syarifah Muhaeminah, SE, M.Si, Opu Daengna Puteri, sebagai Makole Baebunta ke-36 mendapat perhatian dari Pabbicara Adat Pancai Pao, Mansur Abu To Palemmai. Ia menegaskan pentingnya menjaga marwah adat Tana Luwu dalam setiap proses pengangkatan pemangku adat.
Hj Andi Syarifah diketahui merupakan kakak kandung Bupati Luwu Utara, Andi Abdullah Rahim, serta dikenal sebagai perempuan bangsawan yang memiliki rekam jejak panjang di bidang pemerintahan, pendidikan, dan organisasi kemasyarakatan.
Atas nama adat Pancai Pao, Mansur menyampaikan penghargaan atas rencana penetapan Makole Baebunta tersebut. Namun ia menekankan bahwa proses adat harus dijalankan secara hati-hati, objektif, dan berlandaskan tatanan warisan leluhur.
“Adat adalah amanah bersama seluruh anak turunan Tana Luwu. Jangan sampai proses penobatan pemangku adat dinodai oleh kepentingan kelompok tertentu yang bermuatan politik,” ujar Mansur.
Menurutnya, siapa pun yang diangkat sebagai pemangku adat wajib memenuhi kriteria adat Tana Luwu dan berasal dari garis keturunan pelaku sejarah kebesaran Kerajaan Luwu. Selama syarat itu terpenuhi, maka haknya sebagai pewaris adat patut dihormati.
Ia menegaskan bahwa tujuan utama pelestarian adat bukanlah untuk membangun atau melanggengkan kekuasaan, melainkan menjaga nilai-nilai luhur yang memberi manfaat bagi masyarakat luas.
Mansur juga mengingatkan bahwa pelaksanaan adat yang tidak sesuai tatanan dapat berdampak pada rusaknya kearifan lokal serta mencederai sejarah panjang Kerajaan Luwu.
Lebih jauh, ia menyoroti adanya gejala dualisme dalam struktur adat Datu Luwu yang dinilai berpotensi memicu konflik internal dan perpecahan kekeluargaan.
Kondisi ini, kata dia, membuka ruang bagi pengangkatan pemangku adat yang belum tentu berhak, sementara pihak lain yang lebih layak justru terabaikan.
“Adat Tana Luwu sejatinya adalah perekat kekeluargaan. Jika adat dijadikan sarana mengejar kepentingan kekuasaan, maka kehancuran adat itu sendiri akan semakin nyata,” tegasnya.
Dalam konteks kekinian, Mansur menilai adat seharusnya berperan sebagai pengayom, panutan, sekaligus kontrol sosial yang bersinergi dengan pemerintahan NKRI demi terwujudnya ketertiban, keamanan, dan kesejahteraan masyarakat.
Ia juga mengakui bahwa adat tidak lagi menjadi hukum tunggal seperti pada masa kerajaan. Meski demikian, pihaknya dari adat Pancai Pao menegaskan komitmen untuk terus mengingatkan agar tatanan adat Tana Luwu tetap dijunjung tinggi.
“Jika ada kekeliruan dalam praktik adat, itu adalah ulah oknum, bukan adatnya. Orang yang memahami adat Tana Luwu tentu tidak akan mudah menjerumuskan dirinya, apalagi adat, ke dalam situasi yang keliru,” tutup Mansur.
Sebagai informasi, Petta Pao yang bergelar Pancai Pao pada masa lampau merupakan kakak dari Datu Pattimang atau Petta Pattimang, salah satu tokoh penting dalam sejarah Kerajaan Luwu. (fhm)












Komentar