PANGKEP, ANGKASA NEWS– Puluhan massa aksi dari gabungan masyarakat dan pemuda Kapoposang Bali melakukan aksi demontrasi di Kantor Desa Kapoposang Bali, Kecamatan Liukang Tangaya, Kabupaten Pangkep, Jum’at (13/9/2024).
Masyarakat menuntut Pemerintah Daerah (Pemda) Pangkep untuk segera menjalankan putusan pengadilan PTUN, pasalnya sudah hampir satu tahun putusan inkracht Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) belum juga di laksanakan.
“Kami masyarakat Kapoposang Bali menolak kehadiran PLT Kepala Desa karena yang kami ketahui bahwa adanya hasil putusan PTUN Makassar yang sifatnya sudah inkracht yang tidak ditindaklanjuti oleh Pemda Pangkep,” kata Risno selaku Korlap Aksi dalam orasinya.
Menurutnya, aksi ini sebagai bentuk kesadaran masyarakat Kapoposang Bali dalam penegakan hukum. Selain itu masyarakat menuntut menolak pelantikan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang dilakukan tidak sesuai prosedural.
“Semestinya Pemda Pangkep harus segera melantik saudara Jamaluddin sebagai Kepala desa definitif sesuai dengan hasil putusan pengadilan,” tegas Risno.
Massa aksi mengecam akan memboikot Kantor Desa sampai dengan dilaksanakannya putusan pengadilan.
“Kami akan boikot Kantor Desa Kapoposang Bali Jika Pemda Pangkep tidak segera melaksanakan putusan PTUN,” pungkas Risno.
Komentar