Masyarakat Adat Rampi Tolak Kehadiran PT. Kalla Arebama, DPRD Luwu Utara Gelar RDP

LUWU UTARA, ANGKASA NEWS– Aliansi Masyarakat Adat Rampi Menggugat, mengunjungi kantor DPRD Luwu Utara untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Drs. Basir. Berlangsung pada, Selasa (6/8/2024).

Aliansi Masyarakat Adat Rampi Menggugat merupakan gabungan Mahasiswa dan Tokoh Adat serta seluruh elemen Masyarakat Rampi. Dalam pertemuan tersebut, mereka meminta perusahaan PT. Kalla Arebama untuk segera angkat kaki.

“Kami meminta agar PT. Kalla Arebama segera angkat kaki dari Rampi,” ungkap Kevin Lempoi selaku Ketua Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Rampi.

Hadirnya perusahaan tersebut di Tana Rampi sangat tak di setujui, masyarakat merasa tidak pernah menandatangani persetujuan dalam bentuk apapun.

“Pihak PT. Kalla Arebama dipastikan memanipulasi data tentang persetujuan masyarakat, sehingga pemerintah menerbitkan izin Produksi sejak tahun 2017,” ucap Ketua IPMR yang menjadi salah satu pembicara dalam pertemuan tersebut.

Hal senada juga di utarakan oleh Tokoh Adat Rampi, Karel “Perlunya pihak terkait untuk meninjau ulang persetujuan masyarakat, karena kami selama ini tidak pernah melakukan pertemuan antara PT. Kalla Arebama bersama lembaga adat yang melibatkan tujuh (7) Komunitas Adat se-Kecamatan Rampi,” pungkasnya.

Selain itu Tokei Tongko Rampi, Jhon Senimin mengatakan bahwa Sejauh ini belum ada kesepakatan antara pihak Kalla Arebama bersama masyarakat adat. Sehingga terbitnya izin mulai dari Ekplorasi sampai kepada izin Produksi yang katanya telah berubah status, belum ada satupun kesepakatan bersama masyarakat Rampi.

“Belum adanya kesepakatan tentang masuknya PT. Kalla Arebama, sehingga kami datang membawah aspirasi masyarakat, bahwa masyarakat adat Rampi Menolak secara tegas,” paparnya.

Frans salah satu Tokoh Pemuda Rampi, sangat menyayangkan dengan tidak hadirnya pihak PT. Kalla Arebama dalam RDP tersebut. Kalla Rebama sebagai pemegang izin menjadi informan penting dalam memberikan informasi tentang kesepakatan masyarakat Rampi, untuk di perlihatkan bersama DPRD Luwu Utara yang telah membuka ruang dialog. Namun undangan DPRD tak dihargai, sehingga atas sikap tersebut diduga adanya hal yang disembunyikan oleh perusahaan.

“Ini salah satu tamparan keras, sikap yang tidak terpuji oleh PT. Kalla Arebama yang tidak menghargai undangan Wakil Rakyat, DPRD Luwu Utara,” tuturnya.

Sambung Frans, “Bahwa apapun yang menjadi alasan ketidak hadiran dari pihak Kalla Arebama. Aliansi Masyarakat Adat Rampi Menggugat, tetap pada barisan menolak kehadiran perusahaan tersebut,” tutupnya.

Dalam RDP tersebut Aliansi Masyarakat Adat Rampi Menggugat, mengutarakan beberapa tuntutannya, yakni Mendesak Pemerintah Provinsi untuk segera mencabut IUP PT. Kalla Arebama di Rampi, Mendesak PT. Kalla Arebama menghentikan Kegiatan di Kecamatan Rampi, dan Mendesak PT. Kalla Arebama angkat kaki dari Tana Rampi.

Selain itu Aliansi Masyarakat Adat Rampi Menggugat, turut berharap DPRD Luwu Utara senantiasa mendukung perjuangan masyarakat Rampi.

Putusan hasil rapat tersebut, Ketua DPRD menerangkan akan memfasilitasi masyarakat adat Rampi dalam mendapatkan keadilan tentang hak masyarakat Rampi dalam penolakan terhadap PT. Kalla Arebama.

Turut hadir dalam RDP tersebut, yakni Kepala Dinas Perizinan, Alauddin Sukri, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Ahmad Dhani dan juga anggota DPRD Luwu Utara, Husain Fraksi Golkar dan Riswan Bibbi, Fraksi PKB.

Komentar