MAKASSAR, ANGKASA NEWS– Aksi unjuk rasa dalam mengawal Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan menolak Revisi Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) digelar di depan gedung DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Jum’at (23/8/2024).
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Makassar turut tergabung dalam Aliansi Cipayung Plus se-Kota Makassar, dengan nomenklatur “Aliansi Penyelamat Demokrasi”.
Rustam Rumatiga, selaku Wakabid Organisasi dan Kaderisasi DPC GMNI Makassar dalam orasinya menyampaikan perihal putusan MK yang telah dikeluarkan dan putusan tersebut dianggap sebagai bentuk upaya dalam menyelamatkan kedaulatan rakyat dari segelintir elite yang ingin mengkhianati konstituennya.
“Kita mengetahui bahwa putusan MK itu bersifat Arge Omnes, artinya bersifat final, tetap, dan mengikat pada seluruh warga negara dan tidak dapat dianulir oleh pihak manapun, tetapi hari ini rezim yang turut menjadi bagian daripada sebuah koalisi besar, tiap Parpol menginstruksikan fraksinya di DPR, untuk mempreteli demokrasi melalui Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI dengan upaya merevisi UU. Pilkada, wakil rakyat kita telah berusaha mengamputasi putusan MK No. 60 dan 70. Tahun 2024,” terang Rustam.
Ketua DPC GMNI Makassar, Muh. Nur Fikran mengutarakan pendapatnya pada saat massa aksi beraudiensi yang diterima langsung oleh Ketua DPRD Sulsel, Andi Ina Kartika Sari. Ia menekankan bahwa putusan MK adalah final dan mengikat, sehingga apapun agenda DPR-RI terkait aturan Pilkada harusnya taat pada putusan yang telah ditetapkan.
“Hari Senin DPR-RI bersama KPU-RI akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas perihal PKPU No. 8 tahun 2024, statement dari Ketua KPU sendiri telah menyatakan draf aturan akan tetap mengikuti putusan MK, jangan sampai tiba-tiba di tanggal 26 H-1 pendaftaran Bacalon Pilkada ada pihak yang masih berupaya menganulir putusan MK, sehingga bertentangan dengan pernyataan yang telah di umumkan oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan rapat Paripurna yang 2 hari sebelumnya batal terlaksana,” tegas Fikran.
Ketua DPRD Sulsel dalam kesempatannya pada saat beraudiens dengan Aliansi Penyelamat Demokrasi merespon positif terkait tuntutan massa aksi.
“Sepakat bahwa Pilkada harus di laksanakan dengan mekanisme sesuai putusan MK No. 60 dan 70, dan aspirasi dari Aliansi Penyelamat Demokrasi akan secepatnya di narasikan pada Pleno DPR-RI di Senayan,” pungkas Ina Kartika.
Komentar