LUWU UTARA, ANGKASA NEWS— Menyikapi tudingan atas adanya pengakuan Pengacara seorang Narapidana yang menyebutkan jika kliennya leluasa dalam mengoperasikan Handphone (Hp) di dalam lingkungan Rumah Tahanan, yang diberitakan oleh salah satu media informasi online pada Selasa 3 Juni 2025, Syamsul Bahri, selaku Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kelas IIB Masamba, dengan tegas menyatakan kekeliruan informasi yang beredar.
Syamsul Bahri, menerangkan jika pihaknya berkomitmen teguh dalam memberantas segala bentuk praktik penyimpangan di lingkungan binaannya.
“Kami telah pernah melakukan deklarasi sebagai bentuk upaya dalam menciptakan lingkungan Rutan yang bersih dari penggunaan alat komunikasi ilegal, terlebih terhadap peredaran narkotika, yang ditandai dengan adanya penandatanganan komitmen bersama yang melibatkan sejumlah pejabat struktural besarta jajaran petugas,” jelasnya, Rabu (4/6/2025).
Lanjut, Syamsul Bahri, mengatakan pihaknya akan melakukan penindakan secara tegas tanpa pandang bulu terhadap siapapun warga binaan yang melanggar aturan.
“Sebagai bentuk komitmen kami, Sipir Rutan Masamba gencar melakukan razia dan secara rutin melakukan pemusnahan barang bukti yang ditemukan pada blok hunian para napi,” terangnya.
Senada dengan itu, Kepala Kesatuan Pengamanan (AKP), Muhammad Akbar, mengungkapkan jika Rutan Kelas IIB Masamba telah menerapkan sistem pemeriksaan ketat terhadap segala bentuk kiriman barang yang masuk, guna mencegah terjadinya penyelundupan barang terlarang.
“Dengan demikian pengklaiman napi yang menyatakan keleluasaan dalam menggunakan Hp pribadi, itu kemudian terpatahkan oleh fakta sistem pengawasan dan pengamanan yang pihak kami lakukan berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Regulasi yang berlaku,” pungkasnya. (red)
Komentar