BREAKING NEWS: MK Putuskan Pilwalkot Palopo di Gelar Pemungutan Suara Ulang, Trisal Tahir Terdiskualifikasi

PALOPO, ANGKASA NEWS– Drama perdebatan Pemilihan Wali Kota Palopo (Pilwalkot) telah resmi berakhir, setelah pembacaan putusan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan sengketa yang diajukan.

Setelah beberapa kali dilakukannya sidang pemeriksaan, Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilwalkot Palopo lanjut ke tahap pembuktian.

Pasca tahapan tersebut, Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan terkait perkara PHPU Wali Kota Palopo, putusan dibacakan oleh Hakim MK, Suhartoyo pada sidang putusan PHPU Pilwalkot Palopo, Senin (24/2/2025) malam.

Suhartoyo mengatakan pihaknya mengabulkan sebagian permohonan pemohon.

“Menyatakan batalnya keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Palopo nomor 620 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Tahun 2024,” jelas Suhartoyo.

Mahkamah Konstitusi juga menegaskan calon Wali Kota Palopo nomor urut 4, Trisal Tahir didiskualifikasi dari kepesertaan Pilwalkot Palopo.

Mahkamah juga mengintruksikan termohon, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU), yang akan diikuti oleh paket Putri Dakka-Haidir Basir, Farid Kasim-Nurhaeni, Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta, serta pasangan calon baru yang diusungkan oleh gabungan koalisi Partai Politik yang sebelumnya mengusung Paslon nomor urut 4 tanpa mengikutsertakan Trisal Tahir sebagai kandidat.

Polemik Ijazah Palsu Trisal Tahir

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan kepada Ketua Bawaslu Palopo, Khaerana dan anggotanya Widianto Hendra terkait pelanggaran kode etik dalam perkara nomor 305-PKE-DKPP/XII/2024.

Sidang pembacaan putusan ini dipimpin oleh Ketua Majelis, Ratna Dewi Pettalolo di ruang sidang DKPP, Jakarta yang disiarkan langsung melalui media sosial resmi DKPP, Jum’at (24/1/2025).

Dalam amar putusannya, Ratna menegaskan pelanggaran etik yang dilakukan Bawaslu Palopo cukup serius, namun DKPP memutuskan untuk hanya memberikan sanksi berupa peringatan.

“Berdasarkan penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan, serta memeriksa keterangan dan bukti dari Para pihak, DKPP menyimpulkan bahwa teradu terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu,” ujar Ratna saat membacakan putusan.

“Selanjutnya memeriksa segala bukti dokumen Para pengadu, teradu, dan Para saksi, DKPP menyimpulkan bahwa DKPP berhak mengadili teradu,” sambungnya.

DKPP menemukan bahwa Ketua Bawaslu Palopo, Khaerana, bersama Widianto Hendra gagal menjalankan tugasnya secara profesional terkait pengawasan dan keputusan atas kasus dugaan Ijazah palsu Wali Kota Palopo terpilih, Trisal Tahir.

Meski mendapatkan bukti dan rekomendasi dari instansi terkait, Bawaslu Palopo dinilai kurang maksimal dalam menangani persoalan tersebut hingga akhirnya menimbulkan polemik, oleh karenanya DKPP menjatuhkan sanksi peringatan kepada Haerana dan Widianto Hendra.

“DKPP mengabulkan pengaduan pengadu dua dalam perkara 305 dan seterusnya untuk sebagian,” terang Ratna.

“Menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu 1 (Khaerana) selaku Ketua merangkap anggota Bawaslu Palopo,” tegasnya.

Selanjutnya, DKPP turut menjatuhkan sanksi peringatan kepada Widianto Hendra, pemberian sanksi tersebut terhitung sejak dibacakan.

Setelah dibacakan putusan, DKPP memerintahkan Bawaslu untuk melaksanakan putusan ini terkait Teradu I dan II dalam perkara 305, paling lambat tujuh hari sejak putusan ini dibacakan.

Selain itu, DKPP juga memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Tiga Komisioner KPU Palopo Dipecat

Sementara itu, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU Palopo, Irwandi Djumadin, bersama dua anggotanya, Abbas dan Muhatzhir Muh. Hamid.

Keputusan ini diambil setelah mereka terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Jum’at (23/1/2024) malam.

Dalam amar putusannya, Ratna menyatakan bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Irwandi dan dua anggotanya dinyatakan terbukti bersalah, lantaran mengabaikan prosedur dan aturan dalam proses verifikasi dokumen pencalonan Trisal Tahir sebagai Wali Kota Palopo.

“Teradu 1 (Irwandi Djumadin), Teradu 2 (Abbas), dan Teradu 3 (Muhatzhir Muh Hamid) terbukti melakukan pelanggaran kode etik. DKPP memutuskan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada mereka sejak putusan ini dibacakan,” kata Ratna dengan tegas. (*)

Komentar