PALOPO, ANGKASANEWS– Pj. Wali Kota Palopo selaku Ketua KORPRI Kota Palopo menyerahkan santunan sebesar Rp42 juta kepada keluarga almarhum Hermawan SAN, PNS Satpol-PP Palopo yang meninggal karena sakit, Rabu (12/2/2025).
Santunan tersebut diserahkan pada acara takzia malam ke-3 atas berpulang almarhum Hermawan. Ini sebagai bentuk kepedulian KORPRI Kota bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Pada kesempatan itu, Pj. Wali Kota menghimbau agar semua ASN Kota Palopo dapat ikut serta dalam program asuransi jiwa yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
”Setidaknya, santunan yang diberikan oleh KORPRI Palopo melalui BPJS Ketenagakerjaan dapat meringankan beban keluarga almarhum pasca di tinggal almarhum,” katanya. (fhm)
KORPRI Palopo Beri Santunan pada Keluarga Almarhum ASN Satpol-PP

Komentar