MAMASA, ANGKASA —
Pemerintah Kabupaten Mamasa bersama DPRD menyepakati tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) penting dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD Mamasa, Senin (4/8/2025).
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Bupati Mamasa, Welem Sambolangi, dan Ketua DPRD, Agum Syaputra.
Tiga Ranperda yang disetujui meliputi :
1. Perubahan Kedua atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah,
2. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024,
3. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Mamasa Tahun 2025–2029.
Salah satu poin strategis dari Ranperda tersebut adalah penataan ulang struktur organisasi perangkat daerah (OPD), yang kini berjumlah 29 unit, dari sebelumnya 27.
Salah satu OPD baru yang dibentuk adalah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
“Kita butuh lembaga yang lebih fokus dan profesional untuk menggali potensi daerah, terutama dalam meningkatkan PAD. Karena itu, pembentukan Bapenda sangat krusial,” ungkap Bupati Welem Sambolangi.
Selain penyesuaian struktur kelembagaan, rapat ini juga menegaskan arah pembangunan jangka menengah melalui dokumen RPJMD 2025–2029, yang menjadi turunan langsung dari visi-misi kepala daerah periode 2025–2030.
Dokumen tersebut akan menjadi dasar perencanaan program dan kebijakan lintas sektor dalam lima tahun mendatang.
Seluruh hasil rapat akan segera disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Barat untuk tahapan evaluasi dan pengesahan sesuai peraturan yang berlaku.
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Agum Syaputra, didampingi Wakil Ketua I Nazaruddin Gasma dan Wakil Ketua II Arwin Rahman.
Hadir pula Wakil Bupati H. Sudirman, Sekda Muh. Syukur Badawi, unsur Forkopimda, pimpinan fraksi, serta seluruh kepala OPD di lingkungan Pemkab Mamasa.
(Jub)







Komentar