Wakil Ketua DPRD Luwu Utara, Karemuddin Desak Penindakan Tegas Mafia BBM dan Elpiji

ANGKASAnews, Luwu Utara— Wakil Ketua DPRD Kabupaten Luwu Utara, Karemuddin mendesak Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (DPKUKM) untuk segera melakukan penertiban harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Elpiji yang dinilai tidak wajar dan merugikan masyarakat.

Desakan tersebut muncul menyusul beredarnya isu lockdown di tengah masyarakat Luwu Utara yang memicu kepanikan. Situasi ini diduga dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk menaikkan harga BBM dan Elpiji demi keuntungan pribadi.

Karemuddin mengungkapkan, di lapangan ditemukan harga BBM yang dijual bervariasi, mulai dari Rp. 16.000 hingga Rp. 25.000 per Liter. Padahal, berdasarkan informasi resmi, stok BBM di Kabupaten Luwu Utara saat ini dalam kondisi aman dan mencukupi.

Lonjakan harga juga terjadi pada Elpiji subsidi 3 kilogram. Gas melon yang seharusnya dijual dengan harga terjangkau justru dijual hingga Rp. 35.000 bahkan mencapai Rp. 50.000 per Tabung, kondisi yang sangat memberatkan masyarakat kecil.

“Atas kondisi ini, kami meminta DPKUKM turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengawasan dan penertiban. Jika ditemukan pelanggaran, permainan harga, atau penimbunan, maka harus segera ditindaklanjuti,” tegas Karemuddin, Sabtu (31/1/2026).

Ia menekankan bahwa penindakan tidak boleh berhenti sebatas teguran. Pemerintah daerah melalui DPKUKM diminta berkoordinasi dengan aparat kepolisian agar oknum yang sengaja menciptakan keresahan dan meraup keuntungan di atas penderitaan rakyat dapat diproses secara tegas sesuai hukum.

Selain itu, Karemuddin juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam bermedia sosial dan tidak mudah percaya maupun menyebarkan informasi bohong atau hoaks. Menurutnya, kepanikan publik justru memperkeruh keadaan dan membuka peluang terjadinya praktik curang.

Dia menegaskan bahwa isu lockdown yang dikaitkan dengan perjuangan pemekaran Provinsi Luwu Rayatidak boleh disalahgunakan.

“Perjuangan aspirasi adalah hak konstitusional, namun harus dijalankan secara bermartabat, tanpa menciptakan keresahan dan tanpa mengorbankan kebutuhan dasar masyarakat,” pungkasnya. (*)

Komentar