ANGKASANEWS, JAKARTA, – Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online (IWO) menegaskan bahwa Teuku Yudhistira telah resmi dipecat dari keanggotaan IWO sejak 10 Juli 2023 melalui Surat Keputusan Nomor 019/Skep/PP-IWO/VII/2023 karena melakukan pelanggaran berat terhadap AD/ART organisasi.
Pasca pemecatan, Yudhistira justru mendirikan organisasi tandingan bernama Perkumpulan Wartawan Warta Online (WWO) pada 29 Juli 2024.
Lebih jauh, ia juga nekat mengklaim logo IWO dan menggugat IWO ke Pengadilan Negeri Medan dengan dalih kepemilikan hak cipta.Ketua Umum PP IWO, Dwi Christianto, S.H., M.Si., menyatakan bahwa langkah Yudhistira adalah bentuk penyalahgunaan atribut organisasi dan tindakan beritikad buruk.
“Identitas dan logo IWO merupakan milik kolektif sejak berdiri tahun 2012, bukan milik pribadi. Pemecatan Yudhistira sah dan final, dan setiap klaim yang diajukannya merupakan pelecehan hukum sekaligus penodaan marwah IWO,” tegasnya.
IWO menjelaskan, berdasarkan UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, logo organisasi tidak dapat dicatat sebagai ciptaan pribadi karena merupakan lambang badan hukum, bukan karya individu.
Karena itu, pendaftaran hak cipta yang dilakukan Yudhistira dianggap cacat hukum dan tidak memiliki dasar legitimasi.IWO menilai gugatan Yudhistira di PN Medan hanyalah langkah manipulatif tanpa pijakan hukum.
“Kebenaran sejarah tidak bisa digugat, marwah organisasi tidak bisa diperjualbelikan, dan identitas wartawan online tidak akan dibiarkan dirampas demi kepentingan pribadi,” tegas Dwi Christianto.
(JUB)





Komentar