LUWU UTARA, ANGKASA NEWS– Persidangan lanjutan kasus pelecehan seksual anak yang dilakukan ARB (45) di Desa Sumber Baru, Kecamatan Sukamaju Selatan, Kabupaten Luwu Utara, Provinsi Sulawesi Selatan berlangsung dengan agenda pembacaan putusan oleh Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Masamba, Kamis (23/01/2025).
Saat sidang tuntutan pada Selasa 14 Januari 2025 terdakwa ARB dituntut dengan pidana penjara selama 10 (Sepuluh) Tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000 (Satu Miliar Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) Bulan.
Mengutip dari putusan Hakim yang dibacakan, terdakwa ARB divonis hukuman 14 (Empat Belas) Tahun penjara ditambah 1/3 dari tuntutan dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000 (Satu Miliar Rupiah).
Ancaman pidana ini berdasarkan Pasal 82 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
“Terbukti secara sah dan tidak perlu dipertimbangkan lagi,” dikutip dari pembacaan putusan oleh Hakim.
Yuli, selaku bapak korban mengatakan bahwa keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum itu benar-benar ada dan berpihak kepadanya.
“Pada dasarnya, kami dari keluarga tidak ingin melakukan pembalasan atas kelakuan terdakwa, tetapi kami hanya ingin membuktikan bahwa betul telah terjadi perbuatan asusila yang dilakukan oleh terdakwa terhadap anak kami, serta hanya ingin memberikan efek jera terhadap terdakwa,” jelas Yuli saat ditemui siang tadi, sesaat setelah sidang selesai. (red)
Komentar