MAKASSAR, ANGKASA NEWS– Tiga Pelaku judi online berhasil dibekuk patroli siber Ditreskrimsus Polda Sulsel. Ketiganya terdiri Seorang Pemain dan Dua Endorsement Judi Online.
Hal itu disampaikan Dalam Press Release yang dipimpin Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sulsel, AKBP Yerlin Tending Kate, S.Kom,MM. dan Kasubdit Siber Reskrimsus Polda Sulsel Kompol Bayu Wicaksono yang di gelar di Gedung Subdit Siber Reskrimsus Polda Sulsel, Jumat (5/7/2024).
Kasubbid Penmas menjelaskan pengungkapan ini Berdasarkan laporan patroli siber tentang maraknya aksi atau kegiatan mempromosikan link perjudian online, hingga Subdit 5 Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulsel melakukan penyelidikan melalui patroli Cyber didunia maya dan berhasil mengungkap kasus ini.
Sementara itu Kompol Bayu Wicaksono menguraikan Pelaku pertama WA (25) yang diduga terlibat permainan judi atau memfasilitasi perjudian, berada di Kab. Soppeng Sulsel, dalam aksinya, tersangka menyiapkan dan melakukan penjualan chip, dan saat diringkus, ditemukan 1 Unit komputer dan handphone berisi sekitar 2 ribu akun Higgs Domino Island dan Transaksi Penjualan Chip.
Kemudian, lanjut Bayu Subdit 5 Tipidsiber Ditreskrimsus polda Sulsel juga mengamankan tersangka A (19) yang diduga sebagai pelaku yang mempromosikan konten bermuatan perjudian di akun media social Instagram dengan nama akun @mamalove_racing dengan link https://www.instagram.com/mamalove_racing dan ditelusuri akun Instagram tersebut berada di Jalan Tun Abdul Razak Kel, Paccinoang, Kec. Somba Opu, Kab. Gowa, Sulsel.
Dalam keterangannya, lanjut Bayu, tersangka A (19) mengakui telah mempromosikan situs judi online sejak bulan Desember tahun 2023 sampai bulan April 2024, dengan terlebih dahulu melakukan percakapan dengan admin endorse situs judi online untuk menawarkan jasa promosi endorse situs judi online dan mendapatkan bayaran dari admin sebesar Rp. 150.000,- perpekan yang ditransferkan langsung ke aplikasi dana milik pelaku.
Selanjutnya pelaku juga bergabung di Grup WhatsApp Spammer Tulip189 sebagai grup tempat mengambil bahan upload story situs judi online serta tempat mengabsen link endorse situs judi online jika pelaku sudah mengupload story Instagram.
Selain tersangka A (19), ungkap Kompol Bayu, Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulsel juga menemukan akun media social instagram dengan nama akun @liaran_bugis dengan link https://www.instagram.com/liaran_bugis? Igsh=exlrzxf1ynh4owhl yang juga diduga sering mempromosikan konten judi online dan ditelusuri berada di Kel. Bira, Tamalanrea, Kota Makassar kemudian diamankan MF (25) yang diduga sebagai pelaku yang mempromosikan konten yang bermuatan perjudian tersebut.
Pada saat diamankan MF (25) membenarkan mempromosikan konten judi online dan mendapatkan keuntungan telah mempromosikan judi online sejak pertengahan tahun 2021 sampai bulan Juni 2024 adapun cara pelaku mempromosikan judi online dengan terlebih dahulu melakukan percakapan dengan admin endorse situs judi online untuk menawarkan jasa promosi endorse dan menawarkan jasa promosi endorse situs judi online dan mendapatkan bayaran dari admin sebesar Rp. 750.000,- perbulan yang ditransferkan langsung ke aplikasi dana dan Rekening milik Pelaku.
Terhadap perkara ini telah dilakukan proses penyidikan dan para pelaku telah ditetapkan sebagai Tersangka dan dilakukan Penahanan di Rutan Polda Sulsel. Mereka terancam Pasal Perjudian Online dan Memfasilitasi Perbuatan Judi dengan ancaman Penjara 10 Tahun.
“Kami himbau masyarakat untuk menjauhi Judi Online, Kami juga tegaskan bahwa Polda Sulsel bertekad memberantas Perjudian Online ini hingga keakar-akarnya, yang sudah merupakan keresahan dari seluruh masyarakat Indonesia,” tegas Kompol Bayu.
Komentar