ANGKASAnews, Luwu Utara— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Utara, menjadwalkan pelaksanaan Rapat Paripurna untuk membahas dan menetapkan rekomendasi dukungan DPRD terhadap pembentukan Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Provinsi Luwu Raya.
Hal ini tertuang dalam surat undangan resmi DPRD Luwu Utara bernomor P/900.1.2/115/DPRD-LU tertanggal 30 Januari 2026, ditandatangani langsung oleh Ketua DPRD Luwu Utara, Husain, SE.
Berdasarkan dokumen tersebut, Rapat Paripurna dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 4 Februari 2026, pukul 10.00 Wita, bertempat di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Luwu Utara, Masamba.
Agenda Rapat Paripurna ini secara khusus membahas rekomendasi dukungan DPRD Luwu Utara terhadap pembentukan CDOB Provinsi Luwu Raya, sebagai bagian dari penataan daerah dan percepatan pembangunan di wilayah Tana Luwu.
Ketua DPRD Luwu Utara, Husain berharap, pembahasan dalam Rapat Paripurna tersebut dapat berlangsung secara objektif dan komprehensif demi kepentingan masyarakat.
“Kami berharap, pembahasan rekomendasi CDOB Provinsi Luwu Raya dapat berjalan secara matang, rasional dan mengedepankan kepentingan masyarakat luas,” ucap Husain, Selasa (3/2/2026).
“DPRD tentu ingin memastikan bahwa pemekaran ini benar-benar menjadi solusi percepatan pelayanan publik, dan pemerataan pembangunan di Tana Luwu,” pungkasnya.
Ia menegaskan, dukungan DPRD akan diberikan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari kesiapan daerah, landasan hukum, hingga dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat di wilayah calon daerah otonomi baru tersebut.
Pelaksanaan Rapat Paripurna ini, merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD Luwu Utara yang digelar pada 30 Januari 2026 lalu, terkait penetapan agenda dan jadwal Rapat Paripurna. (*)









Komentar