Resmi, Jokowi Ubah Jam Kerja ASN: Instansi Pusat dengan Daerah Berbeda?

JAKARTA, ANGKASA NEWS– Presiden Jokowi (Joko Widodo) telah mengesahkan sebuah peraturan terbaru mengenai jam kerja ASN (Aparatur Sipil Negara).

Aturan mengenai jam kerja bagi PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) tersebut diubah oleh Jokowi yang dituangkan dalam sebuah peraturan terbaru.

Sebagaimana diberitakan klikpendidikan.id (12/06/2024), peraturan mengenai perubahan jam kerja bagi PNS dan PPPK tersebut baru disahkan oleh Jokowi pada 12 April 2024.

Tentu untuk keseluruhan implementasi regulasi perihal jam kerja tersebut akan dilaksanakan di tahun 2024.

Jokowi mengesahkan sebuah peraturan terbaru mengenai jam kerja PNS dan PPPK untuk memberikan kesejahteraan PNS dan PPPK.

Sehingga, perubahan jam kerja tersebut disahkan oleh Jokowi dengan menimbang aspek kesejahteraan ASN.

Selain jam kerja, Jokowi juga mengatur jam istirahat serta jam kerja ASN pada saat bulan Ramadhan.

Indonesia dihuni oleh mayoritas yang beragama Islam, saat bulan Ramadhan tiba seluruh aktivitas akan berubah. Sehingga Jokowi juga menetapkan perubahan jam kerja pada saat bulan Ramadhan.

Aturan mengenai perubahan jam kerja bagi PNS dan PPPK tersebut ditetapkan oleh Jokowi ke dalam Perpres Nomor 21 tahun 2023. Dan berikut ketentuan mengenai jam kerja PNS dan PPPK menurut peraturan terbaru itu:

1. Hari kerja PNS dan PPPK baik instansi pusat dan daerah sebanyak 5 hari (Senin, Selasa, Rabu, Kamis dan Jumat) dalam satu minggu

2. Jam kerja PNS dan PPPK ditetapkan sebanyak 37 jam 30 menit dalam satu minggu dan tidak termasuk jam istirahat

3. Jam kerja PNS dan PPPK di bulan Ramadhan ditetapkan sebanyak 32 jam 30 menit dalam satu minggu dan tidak termasuk jam istirahat.

Sedangkan untuk jam istirahat di hari Jumat ditetapkan selama 90 menit dan 60 menit selain hari Jumat bagi ASN yang bekerja bukan pada bulan Ramadhan.

Dan untuk jam istirahat bagi PNS dan PPPK pada hari Jumat ditetapkan selama 60 menit dan 30 menit selain hari Jumat ketika bekerja pada bulan Ramadhan.

Itulah perubahan jam kerja bagi PNS dan PPPK yang ditetapkan oleh Jokowi ke dalam Perpres Nomor 21 tahun 2023. (net)

Komentar