KOLAKA UTARA, ANGKASA NEWS– Aktivitas penambangan batuan oleh PT. Sumber Sarana Mas Abadi yang terletak di Desa Lawadia, Kecamatan Tiwu, kembali menjadi sorotan masyarakat Kabupaten Kolaka Utara.
Perusahaan tersebut diduga tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sah sejak mulai beroperasi pada tahun 2020 hingga kini, akhir tahun 2024.
Arcat, salah satu mahasiswa asal Kolaka Utara, menekankan pentingnya penegakan hukum yang transparan dan cepat dalam menangani dugaan pelanggaran ini. Ia mengingatkan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin resmi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menyebabkan kerugian negara yang signifikan.
“Kami mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengambil tindakan tegas. Direktur Utama PT. Sumber Sarana Mas Abadi harus diperiksa karena ada dugaan kuat bahwa perusahaan ini melakukan penambangan liar tanpa IUP, RKAB, maupun SIPB,” ujar Arcat.
Arcat juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi langsung ke lokasi. Salah satu pekerja PT. Sumber Sarana Mas Abadi yang menjadi informan mengakui bahwa mereka belum memiliki IUP yang resmi.
“Pekerja tersebut menyebutkan bahwa perusahaan masih dalam proses mengajukan izin ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk diteruskan ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara,” terangnya.
Namun, Arcat menegaskan bahwa selama proses perizinan tersebut belum selesai, seharusnya PT. Sumber Sarana Mas Abadi tidak melakukan aktivitas pertambangan.
“Belum ada rekomendasi dari dinas ESDM maupun pemerintah daerah, tetapi mereka tetap beroperasi. Ini adalah aktivitas ilegal yang harus segera dihentikan,” tambahnya.
Mahasiswa juga mendesak pemerintah daerah untuk lebih serius dalam menangani persoalan ini.
“Sebagai pemegang otoritas, pemerintah daerah yang berkewajiban mengawasi aktivitas pertambangan dengan ketat dan memastikan mekanisme hukum ditegakkan. Jangan biarkan eksploitasi sumber daya alam dilakukan dengan cara-cara tidak sah,” tutupnya.
Masyarakat dan mahasiswa berharap agar aparat penegak hukum segera bertindak, mengingat dampak lingkungan dan ekonomi yang dapat ditimbulkan oleh penambangan tanpa izin.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak PT. Sumber Sarana Mas Abadi maupun pemerintah daerah terkait dugaan kasus tersebut. (red)
Komentar