Proyek Perumahan Nelayan Rp7,5 M di Lutim Naik Status ke Tahap Penyidikan Kejari

LUTIM, ANGKASA NEWS– Proyek senilai Rp. 7,5 Miliar di Luwu Timur naik status ke tahap Penyidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur.


Diberitakan Batarapos.com, Kejari Luwu Timur menetapkan status penyidikan dugaan korupsi proyekn Pembagunan Rumah Khusus Nelayan Tahun Anggaran 2015 di Desa Wewangriu Kecamatan Malili Kabupaten Luwu Timur pada tanggal 23 Mei 2023.

”Setelah melalui rangkaian proses pemeriksaan pada Tahap Penyelidikan, Tim Penyelidik meningkatkan status Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Pembagunan Rumah Khusus Nelayan Tahun Anggaran 2015 di Desa Wewangriu,” kata Kajari Luwu Timur, Dr. Yadyn.

Pembangunan rumah khusus nelayan ini sebanyak 50 unit, melalui Direktorat Jenderal Rumah Khusus Kementerian PUPR yang dikelola oleh PT. TM dengan nilai pelaksanaan pekerjaan Rp5.742.729.000,- (lima miliar tujuh ratus empat puluh dua juta tujuh ratus dua puluh Sembilan ribu rupiah)  dan paket manajemen Konstruksi senilai Rp1.772.000.000,- (satu miliar tujuh ratus tujuh puluh dua juta rupiah) yang dilaksanakan oleh PT. EP.

Sehingga total anggaran pelaksanaan pembangunan rumah khusus nelayan tersebut sejumlah Rp.7.514.729.000,- (tujuh miliar lima ratus empat belas juta tujuh ratus dua puluh sembilan ribu rupiah) yang anggaranya bersumber dari APBN Kementerian PUPR tahun 2015.

” Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Teknis ditemukan fakta ketidaksesuain spesifikasi antara  RAB dan gambar prototype rumah khusus nelayan dengan fisik bangunan terpasang dan terdapat fakta beberapa item pelaksanaan kegiatan tidak dilaksanakan oleh Kontraktor pelaksana ,” Ungkap Kajari Luwu Timur.

Atas indikasi ketidaksesuaian spesifikasi bangunan dan tidak dilaksanakannya sejumlah kegiatan pekerjaan tersebut sehinga menimbulkan kerugian keuangan negara menurut Kajari Luwu Timur.

Kajari Luwu Timur, Dr. Yadyn memaparkan bahwa rekanan proyek tersebut diduga melanggar Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-I KUHPidana.

Subsidiair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-I KUHPidana. (int)

Komentar