PP-IPMAL Tanggapi Klarifikasi PT. MDA yang tak Berperikemanusiaan dalam Melakukan Penyerobotan Lahan.

LUWU, ANGKASA NEWS– Dengan adanya siaran pers yang dilakukan oleh PT. Masmindo Dwi Area (MDA) dalam memberikan keterangan klarifikasi atas tuduhan penyerobotan lahan oleh pihaknya pada beberapa hari yang lalu yang di klaim sebagai wilayah Kontrak Karya (KK) PT. MDA menuai sorotan oleh Pengurus Pusat Ikatan Pemuda Mahasiswa Luwu (PP-IPMAL) dan mengecam sikap pembebasan lahan yang tak berperikemanusiaan.

PP-IPMAL menganggap bahwa siaran pers yang dilakukan oleh pihak perusahaan PT. MDA merupakan narasi bualan semata untuk menenangkan beberapa individu yang ikut geram melihat perbuatan keji pihaknya terhadap masyarakat pemilik lahan maupun penggarap di wilayah KK PT. MDA, utamanya masyarakat yang belum menerima kesepakatan ganti rugi atas lahan miliknya.

Dalam hal ini Kepala Bidang Advokasi PP-IPMAL menyebutkan bahwa klaim pihak MDA tidak pernah melakukan tindakan paksa dalam siaran pers yang mereka lakukan merupakan hal yang tidak benar.

“Sudah sangat jelas terbantahkan oleh video yang beredar saat pihak MDA yang dikawal langsung oleh satuan Brimob Polri melakukan penebangan pohon cengkeh milik warga dengan jumlah yang terbilang besar yaitu sekitar 47-50 puluh batang pohon dengan taksiran nilai kerugian mencapai puluhan juta rupiah,” terang Kabid Advokasi PP-IPMAL, Jum’at (20/9/2024).

Terkait keterangan warga atas beberapa bidang tanah, hal tersebut akan diselesaikan melalui pembebasan dan ganti rugi oleh PT. MDA dengan menempuh jalur mediasi kepada pemilik lahan dengan melibatkan Pemerintah Desa dan Pemerintah Kabupaten, serta mengkoordinasikan secara intens dengan Satgas Percepatan Investasi.

“Menyikapi keterangan beberapa warga pemilik lahan bahwa penanggung jawab pembebasan lahan beberapa kali telah mendatangi warga dengan menawarkan kompensasi yang tidak sebanding dengan harga lahan, hal tersebut memperkuat dugaan bahwa ada beberapa pihak yang terlibat aktif dalam mengkonsolidasikan cara-cara kejam dan adanya indikasi pemalsuan dokumen demi kelancaran pembebasan lahan warga Rante Balla,” lanjut Kabid Advokasi PP-IPMAL.

Senada dengan itu Ketua PP-IPMAL, Abdul Hafid mengungkapkan bahwa “Proses land clearing oleh pihak MDA yang dikawal langsung oleh pengamanan Brimob Polri dan juga TNI sangat menyalahi aturan sebab sama sekali belum terjadi kesepakatan ganti rugi di antara pihak perusahaan dan masyarakat pemilik lahan yang tanaman cengkehnya telah di tebang langsung oleh pihak MDA. Selain itu ancaman dan intimidasi pihak MDA terhadap bapak Cones selaku pemilik lahan sangat bertentangan dengan hukum,” geram Abdul Hafid.

“Dengan tegas saya katakan, PT. Masmindo Dwi Area, yang merupakan anak perusahan dari PT. Indika Mineral Investindo milik Arsjad Rasjid yang kini menjabat sebagai Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) harus angkat kaki dari Tana Luwu jika kehadirannya disini hanya untuk merampas hak-hak yang sepatutnya adalah milik warga Tana Luwu itu sendiri, dan kemungkinan besar hadirnya mereka hanya akan menciptakan konflik agraria di daerah kita. Perlu dicamkan bahwa Tana Luwu memiliki semboyan “Wanua Mappatuo Naewai Alena” Tana Luwu dapat menghidupi dirinya sendiri meskipun tanpa hadirnya PT. MDA,” sambungnya.

Diketahui salah satu warga korban penyerobotan lahan menuai penekanan pada saat sebelum terjadinya pengeksekusian lahan dari pihak perusahaan.

“Empat hari sebelum PT. MDA melakukan penebangan pohon cengkeh di bidang tanah milik warga, pihak MDA sejumlah dua orang sempat mendatangi Kami selaku pemilik lahan. Mereka menawarkan harga lahan dengan nominal Rp.70 rb per meter yang melingkupi tanah dan tanaman, sementara rumah Rp.180 jt dan harga itu kami tolak dan mereka bilang “Jangan menyesal kalau tidak mau menerima!,” pungkas Cones.

Komentar