ANGKASA NEWS, PALOPO – Personel Polsek Telluwanua Porles Palopo berhasil menangkap seorang pelaku penganiayaan yang terjadi di Kelurahan Maroangin.
Pelaku yakni Sn (inisial), diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Telluwanua dipimpin Aipda Erwin. Pelaku ditangkap di Kelurahan Salubattang, Kecamatan Telluwanua pada Kamis (5/1/23) malam.
Kapolsek Telluwanua AKP Edi Sulistiono mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LPB / 02 / I / 2023 / SPKT / Polres Palopo / Polda Sulawesi Selatan tanggal 03 Januari 2023.
“Korban penganiayaan bernama Muhammad Hendra, alamat Telluwanua,” kata Edi Jumat (6/1/23).
“Pelaku ditangkap setelah dilakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) serta pemeriksaan terhadap para saksi, korban dan tempat kejadian,” ucapnya.
Adapun motif kejadian berawal dari salah paham. Yang mana pelaku saat itu dalam keadaan mabuk.
“Motifnya salah paham habis minum minuman keras,” ujar Edi.
AKP Edi menyebut pelaku kini diamankan di ruang tahanan Polsek telluwanua guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 351 KUH Pidana yang mengakibatkan luka dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun,” sebutnya. (*/man)
Komentar