Pejabat Eselon I Kemendagri Sugeng Hariyono Menguat Jadi Pj Gubernur Sulsel

MAKASSAR, ANGKASA NEWS– Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan bakal ditetapkan. Hal itu didapatkan dari narasumber di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Ditetapkan hari ini, calon yang ditetapkan sudah dipanggil langsung,” ujar sumber dikutip Tribun, Sabtu (22/7/2023).

Sumber tersebut adalah salah satu pegawai di Kementerian Dalam Negeri.

Sejumlah nama berpeluang menjabat Pj Gubernur Sulsel berlatar belakang sipil dan militer kini beredar.

Mereka terdiri:

1. Mantan Kapolda Sulsel sekaligus Inspektur Utama Setjen DPR RI Komjen Pol Purn Nana Sudjana,

2. Staf Ahli Bidang Kedaulatan Wilayah dan Kemaritiman Menko Polhukam Laksamana Muda Abdul Rivai Ras,

3. Rektor Universitas Hasanuddin Prof Jamaluddin Jompa

4. Rektor Universitas Negeri Makassar Prof Husain Syam,

5. Inspektur Jenderal Depdagri Komjen Pol Tomsi Tohir Balaw,

6. Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bachtiar,

7. Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal M Piliang.

Namun, ternyata belakangan ada nama yang masuk yakni kepala BPSDM Kemendagri, Dr Sugeng Hariyono MPd. Sugeng dikenal sebagai pejabat Kemendagri senior. Bahkan, dia dianggap sebagai pejabat Kemendagri yang tegas.

Apakah Sugeng akan dipilih presiden Joko Widodo menggantikan Andi Sudirman Sulaiman?

Pj Gubernur Sulsel akan menggantikan Gubernur Sulsel sebab terjadi kekosongan jabatan sebelum Pilgub Sulsel digelar pada 27 November 2024 mendatang.

Merujuk Pasal 201 pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, kekosongan jabatan akan diisi oleh pimpinan tinggi madya yang ditunjuk oleh pemerintah pusat.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan kriteria penjabat (pj) gubernur yang nantinya akan ditempatkan mengisi kekosongan jabatan.

“Dia harus seorang pejabat pimpinan tinggi madya, jadi dia eselon satu,” kata Tito di Kantor Kemendagri, Jakarta, dikutip dari Kompas.com, Kamis (12/5/2022).

Pasal 210 ayat (10) dan (11) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur syarat utama Pj.

Bagi Pj gubernur harus pejabat pimpinan tinggi madya (eselon I), untuk bupati dan wali kota harus pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II).

(10) Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(11) Untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota, diangkat penjabat Bupati/Walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan Bupati, dan Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan tentang jabatan pimpinan tinggi diatur dalam Pasal 19 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

(1) Jabatan Pimpinan Tinggi terdiri atas:

a. jabatan pimpinan tinggi utama
b. jabatan pimpinan tinggi madya; dan
c. jabatan pimpinan tinggi pratama

Dalam penjelasan, Pasal 19 ayat (1) mengurai tentang pimpinan tinggi madya.

Huruf b, yang dimaksud dengan ”jabatan pimpinan tinggi madya” meliputi: Sekretaris jenderal kementerian, Sekretaris kementerian, Sekretaris utama, Sekretaris jenderal kesekretariatan lembaga negara, Sekretaris jenderal lembaga nonstruktural, Direktur jenderal, Deputi, Inspektur jenderal, Inspektur utama, Kepala badan, Staf ahli menteri, Kepala Sekretariat Presiden, Kepala Sekretariat Wakil Presiden, Sekretaris Militer Presiden, Kepala Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden, Sekretaris daerah provinsi, dan jabatan lain yang setara.

Huruf c, yang dimaksud dengan ”jabatan pimpinan tinggi pratama” meliputi: Direktur, Kepala biro, Asisten deputi, Sekretaris direktorat jenderal, Sekretaris inspektorat jenderal, Sekretaris kepala badan, Kepala pusat, Inspektur, Kepala balai besar, Asisten sekretariat daerah provinsi, Sekretaris daerah kabupaten/kota, kepala dinas/kepala badan provinsi, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan jabatan lain yang setara. (int)

Komentar