Paripurna DPRD Palopo Hentikan Pembahasan Ranperda Hukum Adat

PALOPO, ANGKASA NEWS– Penjabat Wali Kota Palopo, Asrul Sani, SH., M.Si., dan Ketua DPRD Kota Palopo, Dr. Hj. Nurhaenih, S.Kep., M.Kes., menandatangani Keputusan Bersama perihal Penarikan kembali Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Hukum Adat dari pembahsaan di DPRD Kota Palopo.

Penandatanganan Surat Keputusan Bersama itu dilakukan setelah fraksi-fraksi DPRD Kota Palopo menyetujui untuk menarik ranperda dari pembahasan dalam Rapat Paripurna ke-16 masa persidangan ke-2 tahun sidang 2023/2024 di ruang rapat paripurna DPRD kota palopo, Kamis, 4/4/2024.

Bogi Harto, Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Kota Palopo yang menyampaikan hasil pembahasan mengungkapkan, Ranperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Hukum Adat adalah merupakan usulan inisiatif DPRD kota palopo tahun 2022.

Bogi Harto menjelaskan, dalam proses pembahasan ranperda tersebut, pansus 2 DPRD kota palopo (tahun 2022) telah melakukan pendalaman materi dengan melibatkan perangkat daerah terkait, tokoh masyarakat kota palopo serta melakukan konsultasi ke sejumlah instansi guna mendapatkan gambaran yang komprehensif yang erat kaitannya dengan muatan ranperda, juga melakukan konsultasi hukum ke Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi dan Inspektorat Provinsi Sulsel.

Lanjut Bogi, dalam pembahasan oleh pansus 2 DPRD tahun 2022 itu menemui kendala terkait dengan adanya pendalaman materi fraksi dalam ranperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Hukum Adat yang perlu untuk dilakukan sinkronisasi ulang dengan beberapa stakeholder terkait.

“Kami berkesimpulan dan menyarankan agar rancangan peraturan daerah tersebut dihentikan pembahasannya dan ditarik kembali dari Program Legislasi Daerah (Prolegda) kota palopo”, ungkap Bogi Harto dalam Laporannya.

“Itu juga berdasarkan pendapat fraksi-fraksi DPRD Kota Palopo yang menyetujui penarikan ranperda tersebut yakni pembahasan ranperda tentang pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat hukum adat”, lanjut Bogi.

Sementara itu, Pj Wali Kota Palopo dalam sambutannya pada paripurna itu memberikan penjelasan secara singkat atas Subtansi Ranperda yang ditarik kembali dari Pembahasan, yakni Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Hukum Adat.

Asrul Sani mengatakan, bahwa berdasarkan Undang-Undang yang menjadi Payung Hukum untuk Ranperda ini masih berproses di Program Legislasi Nasional (PROLEGNAS) dan sampai saat ini belum ada penetapan. “Disisi lain juga terdapat dalam Ranperda ini belum termuat mengenai nama masyarakat adat secara menyeluruh di Kota Palopo, belum ada kepala Adat, Luas Wilayah adat yang ditandai dengan Peta Wilayah, dan belum ada Pranata Adat, serta belum memuat mengenai Kewajiban Masyarakat Adat”, ujarnya.

Paripurna yang dipimpin langsung ketua DPRD kota palopo, Hj Nurhaenih itu dihadiri wakil ketua II DPRD dan anggota DPRD Kota Palopo. Hadir pula Sekretaris Daerah Kota Palopo dan pimpinan perangkat daerah lingkup Pemkot Palopo. (hms)

Komentar