PALOPO, ANGKASANEWS– Panitia Khusus (Pansus) DPRD Palopo menyetujui 21 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkot Palopo.
Hasil pembahasan Ranperda Penataan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Palopo telah dikonsultasikan dengan Biro Organiasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pada awal bulan Juli 2024.
Menurut Ketua Pansus DPRD Palopo, Cendrana Saputra yang dikonfirmasi Palopo Pos, beberapa waktu lalu, dari 40 OPD yang ada saat ini, Pemkot mengusulkan dimerger menjadi 31 OPD. Sementara Pansus menyetujui cukup 24 PD saja.
“Pansus menargetkan pengesahan Perda perampingan perangkat daerah lingkup Pemkot Palopo sebelum APBD Pokok 2025 ditetapkan,” kata Cendrana.
Berikut 21 OPD yang disetujui Pansus DPRD Palopo:
1. Dinas Pendidikan, Kebudayaan dan Pariwisata
2. Dinas Kominfo, Persandian dan Statistik
3. Dinas Koperasi, Industri dan Perdagangan
4. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pegendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
5. Dinas Perikanan dan Pangan
6. Dinas PU, Perumahan Pemukiman dan Pertanahan
7. Dinas Perpusatakaan dan Kearsipan
8. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
9. Satpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana
10. Badan Pengelolah Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
11. Bappeda, Riset dan Inovasi Daerah
12. Dinas Pertanian
13. Dinas Pemuda dan Olahrga
14. Dinas Sosial
15. Dinas Dukcapil
16. Dinas Perhubungan
17. Dinas PMPTSP
18. Dinas Lingkungan Hidup
19. Dinas Kesehatan
20. BKPSDM
21. Badan Kesbangpol
22. Inspektorat Daerah
23. Sekretariat Daerah
24. Sekretariat DPRD.
Komentar