Pansus DPRD Bahas Ranperda Perampingan OPD Pemkot Palopo

PALOPO, ANGKASANEWS– Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Palopo melakukan pembahasan Raneprda Perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Palopo di ruang Komisi 1 DPRD Palopo pada Selasa (18/6/2024).

Ketua Pansus DPRD Palopo, Cendrana Saputra mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo mengusulkan perampingan organisasi perangkat daerah (OPD) dari 39 menjadi 31 ke DPRD. Dari usulan itu, DPRD menginginkan 24 OPD saja.

“Usulan Pemkot 31 OPD. Sementara kita mau dikurangi lagi menjadi 24 OPD saja, termasuk beberapa bagian di sekretariat daerah yang perlu dikurangi,” kata Cendrana.

Menurut Cendrana, perampingan ini dimaksudkan untuk mengefisiensi anggaran. Banyaknya OPD di Palopo dinilai ada yang tumpang tindih dan saling bersinggungan terkait tugas pokok dan fungsinya. Jadi OPD selama ini terbilang banyak dan miskin fungsi. “Makanya, kita mau hanya 24 OPD saja, di luar dari 9  Kecamatan,” katanya.

Seperti, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan kembali harus disatukan, Dinas Persandian disatukan di Dinae Kominfo, Balitbanga disatukan ke Bappeda. “Begitu juga dengan beberapa OPD lainnya yang bisa dilebur ke OPD lain yang dianggap saling bersinggungan,” katanya. (hms)

Komentar