Oleh: Riyanto Pratama (Ketua DPD GMNI Sulawesi Selatan)
Demokrasi di Indonesia sedang berada di ujung tanduk, konflik antara Legislatif dan Yudikatif sedang berlangsung dan dipertontonkan dalam persoalan aturan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mendatang.
Berangkat dari persoalan tersebut ada upaya mematahkan supremasi hukum yang berpihak kepada rakyat melalui kekuatan legislasi untuk menentang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI menyoal syarat Usia Kepala Daerah dan Threshold Pencalonan Kepala Daerah, tindakan busuk tersebut mencederai demokrasi, karena merupakan step dimana demokrasi dibunuh secara perlahan, pada akhirnya atas tindakan itu rakyat tidak akan punya kuasa dan hanya menjadi penonton di negara ini.
Kita melihat dinamika perkembangan politik tanah air saat ini ada upaya membangun kekuatan politik yang besar melalui pembentukan koalisi-koalisi partai yang terbentur aturan Threshold Pilkada atau melihat celah dalam aturan Threshold Pilkada sebelumnya.
Dengan terbentuknya koalisi gemuk tersebut mengakibatkan Pilkada mendatang akan berpotensi memunculkan calon tunggal di beberapa daerah yang kemudian akan melawan kotak kosong, atau bahkan melawan tandingan-tandingan buatan mereka sendiri melalui jalur non partai, sehingga secara pribadi saya melihat hal tersebut sebagai politik yang anti demokrasi dan diasumsikan nantinya penguasa-penguasa di daerah ialah penguasa-penguasa yang dipilih oleh partai, bukan oleh karena kehendak rakyat.
Demokrasi dengan sistem multipartai yang selama ini kita terapkan sebagai kendaraan politik bagi para Calon Kepala Daerah akan menjadi kendaraan politik tunggal jika koalisi-koalisi tersebut terus terbentuk dan yang terjadi adalah oposisi di negara ini akan semakin melemah bahkan akan hilang. Padahal oposisi bagi negara demokrasi sangat penting sebagai Agent of Control kepada pemerintahan yang berjalan, sehingga dapat dipastikan orang-orang yang menyatukan koalisi partai-partai tersebut membuat kekuatan yang tak terkalahkan dan berpotensi membentuk pemerintahan otoritarian.
Kemudian polarisasi kekuasaan tunggal ini coba dipertahankan oleh beberapa fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tatkala MK mencoba menganulir celah-celah yang terdapat dalam aturan Pilkada dan parahnya produk hukum itu hendak dibuat dalam sekejap mata, atas upaya tindakan tersebut membuat kemarahan rakyat memuncak, rakyat menyadari adanya penguasa yang rakus akan kekuasaan sedang mencoba membangun kekuatan yang tak tertandingi.
Lawakan terakhir yang dilakukan oleh Wakil Rakyat kita menunjukkan mereka ketakutan ketika para demonstran turun kejalan mengawal keputusan MK tersebut. Mereka sadar bahwa propaganda media sosial yang viral telah membuat rakyat muak ketika kekuasaan telah dimandatkan kepada salah seorang penguasa justru mandat itu hendak dikhianati dan dimanfaatkan untuk memperkuat diri beserta kroni-kroninya.
Hal ini perlu kita tegaskan, perjuangan ini belum selesai, saya berharap masyarakat harus terus memantau jalannya dinamika politik nasional, jangan pernah dijinakkan hanya karena dasar cinta kepada sosok aktor politisi dan lalu cinta tersebut membuat masyarakat lalai bahwa kita mesti tetap mengawal kebijakan-kebijakan yang lahir dari upaya para politisi tersebut.
Kita masih dalam ancaman imperium-imperium luar sebagai negara kaya, dimana imperium tersebut berpotensi memakai aktor politik kita untuk mengeksploitasi tanah air, sehingga kebijakan-kebijakan para politisi tersebut tak lagi mewakili kepentingan konstituennya.
Dalam bernegara jatuhkanlah cinta terakhir kita hanya kepada Republik Indonesia dan itulah Nasionalisme. Demokrasi adalah wahana agar kehidupan yang singkat ini kita dapat menikmati melalui aturan-aturan yang tidak membuat kita semakin sulit menjalani kehidupan.
Komentar