SOROWAKO, ANGKASA NEWS – Lembaga Adat Kerajaan Rahampu’u Matano mengklaim ratusan ribu hektar lahan konsesi perusahaan tambang nikel PT Vale Indonesia Tbk di Sorowako, sebagai tanah ulayat.
Pihak lembaga adat Matano kini mulai memasang papan bicara di sejumlah titik di Sorowako, Kabupaten Luwu Timur, Sulsel.
Diantara titik yang telah dipasang papan bicara yakni di Matano Player, town maintenance, pertigaan security, dan pertigaan bumper.
Pemasangan ini akan terus berlanjut ke puluhan titik yang ada di beberapa kecamatan.
Dalam papan bicara itu tertulis jika tanah tersebut merupakan tanah ulayat milik Kerajaan Rahampu’u Matano.
“Wilayah ini adalah tanah ulayat Kerajaan Rahampu’u Matano sejak turun temurun yang tercatat dan terdaftar sebagai wajib IPEDA sejak tahun 1941, yang tercatat pada Departmen Keuangan RI tertanggal 22-04-1971, No.081/KP/IV/71, No wajib IPEDA: 1.1.10_577. No gambar situasi tanah: IPP.10_578.”
Pabbicara Kemokolean Wawainia Rahampu’u Matano, H Abutar Ranggo La Boleta Makandiu SE, yang dikonfirmasi Jumat 29 Desember 2023, mengatakan, pemasangan papan bicara itu bukan tanpa dasar. Sebab sudah sejak lama pihaknya menelusuri bukti kepemilikan tersebut.
“Kami punya dokumen yang kuat tentang kepemilikan ini,” tegasnya.
Kemudian tentang pemasangan papan bicara di sejumlah titik, Abutar mengatakan pihaknya telah melayangkan surat permohonan, yang ditujukan kepada Kapolres tertanggal 22 Desember 2023, tembusan kepada Dandim 1403 Sawerigading, Kapolsek Nuha, Kapolsek Towuti, Kapolsek Wasuponda, dan Kabag Pemerintahan Sekertariat Daerah Luwu Timur, dan Satpol PP Luwu Timur. (fhm)
Komentar