Motif Penangkapan tak Diketahui, Seorang Warga Kurang Mampu Diduga Digelandang oleh Petugas Polda Sulsel

SELAYAR, ANGKASA NEWS– Seorang warga kurang mampu asal Desa Tambuna, Kecamatan Taka Bonerate, Kabupaten Kepulauan Selayar, bernama Mursidi, pria paruh baya yang berusia 60 Tahun, ditangkap dan dibawa secara paksa oleh empat orang personil yang mengklaim sebagai petugas dari Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (15/4/2025).

Penangkapan tersebut terjadi pada Pagi dini hari, sekitar Pukul 07.00 Wita, di sebuah gubuk tua beratap daun kelapa yang berdindingkan papan, tidak lain merupakan kediaman keluarga Mursidi, ia tinggal bersama istrinya dan enam orang anak dari tujuh bersaudara.

Salah satu aparatur pemerintah Desa Tambuna, membenarkan jika warganya bernama Mursidi merupakan warga kurang mampu, yang kondisi kehidupannya berada pada kategori kemiskinan ekstrem.

“Kondisi rumahnya memang seperti itu. Pak. Sidi sudah lama tinggal di sana bersama istri dan anak-anaknya. Dari tujuh anak, satu telah menikah dan tinggal terpisah,” ujar seorang aparatur desa saat memberikan keterangan.

Pihak pemerintah desa mengaku terkejut dengan terjadinya penangkapan tersebut terhadap Mursidi, pemerintah setempat tidak mendapatkan pemberitahuan atau informasi sebelumnya dari pihak berwenang mengenai adanya operasi penangkapan.

“Kami bersama Pak. Binmas juga sempat kaget mendapat kabar bahwa Pak. Sidi ditangkap dan dibawa pergi menggunakan kapal Jolloro. Tidak ada pemberitahuan ke kami sebagai pemerintah setempat, sampai sekarang kami juga belum tahu kasus apa yang menimpa beliau, bahkan tidak tahu beliau dibawa ke mana dan oleh siapa pihak berwenang yang ditugaskan secara resmi,” bebernya.

Pemerintah desa berharap adanya kejelasan dari pihak Aparat Penegak Hukum (APH) atas insiden ini, agar keluarga dan masyarakat setempat tidak terus dibayang-bayangi rasa cemas akan pertanyaan kondisi Mursidi saat ini.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kepolisian mengenai kejelasan motif penangkapan yang disangkakan terhadap Mursidi. (*)

Komentar