Momentum HJL-HPRL, Pancai Pao Harap tak Sekadar Seremoni, Tapi Implementasi Falsafah Adat Tana Luwu

PALOPO, ANGKASA NEWS- Momen Hari Jadi Luwu ke-755 dan Perlawanan Rakyat Luwu ke-77 (HJL-HPRL) sejatinya menjadi momentum dalam mempererat persatuan dan menata kembali tatanan adat tana Luwu.

Adat Pancai Pao, melalui Pemegang Mandat Adat Pancai Pao, Abidin Arief To Pallawarukka SH, berpesan melalui momentum ini, sebaiknya seluruh masyarakat adat tana Luwu memahami serta menjaga adatnya guna pelestarian serta pengembangan budayanya.

Harapannya, agar wija to Luwu tetap menjunjung tinggi falsafah _’sipakatau sipakaraja sipakalebbi sipakainge.’_

“Momentum HJL-HPRL ini, jangan hanya sekadar melakukan kegiatan seremonial saja, acara berkumpul beramai-ramai, namun implementasi falsafah leluhur sama sekali tidak ada,” tandasnya.

Selain itu, Abidin juga menyinggung soal tatanan adat yang banyak bermasalah akibat oknum. Seperti pada adat Kemokolean Matano.

Menurut Abidin, Kemokolean Wawainia Rahampu’u Matano, sampai hari ini tidak pernah rusak, namun yang rusak adalah oknum yang mengatas namakan dirinya pengurus adat, yang membawa dan menempatkan adat dengan cara yang tidak semestinya.

“Kami dari Adat Pancai Pao menegaskan, melalui pemberitaan ini,
bahwa Kemokolean Wawainia Rahampu’u Matano tidak terjadi dualisme, apalagi dualisme Mokole Matano,” tegasnya.

“Seperti yang kami sering sampaikan bahwa H Umar Ranggo La Makandiu, sampai saat ini merupakan Mokole yang sangat sah, dikarenakan proses penobatannya tidak menciderai tatanan adat Kemokolean Matano, terlebih tatanan adat Kedatuan Luwu,” tegasnya.

Sebab, lanjut dia, pengangkatannya murni atas kehendak kelompok masyarakat adat Wawa Inia Rahampu’u Matano guna melakukan pelestarian adat untuk pengembangan budayanya.

Adapun riak-riak yang muncul terkait Mokole baru, Abidin menegaskan, adat Pancai Pao atas nama adat tana Luwu dalam bingkai Kedatuan Luwu, sama sekali tidak mengenal istilah Mokole baru atau yang melakukan penobatan.

“Hal itu juga kami anggap biasa, sebab di dalam berkehidupan merupakan hal biasa, ada yang terganggu serta ada juga yang suka jadi pengganggu. Namun hal itu tidak mesti harus menjadi sebuah penghalang,” ujar Abidin.

Kegiatan pelantikan tersebut, Abidin menganggap, hal itu mencedrai tatanan adat tana Luwu, terlebih merusak kehidupan masyarakat banyak, utamanya kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat Wawainia Rahampu’u Matano.

“Dengan demikian, harapan kami pada seluruh kelompok masyarakat adat tana Luwu, agar tetap selalu melakukan pelestarian pengembangan adat budayanya dengan mengedepankan hukum agama dan hukum negara, terlebih hukum adat kita ditana Luwu,” katanya.

Abidin menuturkan, siapa lagi yang mau menghargai tatanan adat tana Luwu, kalau bukan kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat atau pemerhati adat tana Luwu.

Dimana Kerajaan Luwu merupakan salah satu kerajaan yang dituakan, dikarenakan tatanannya sangat menjunjung tinggi nilai nilai kemanusiaan yang dijabarkan melalui falsafah adat tana Luwu. (fhm)

Komentar