Menpan RB Bolehkan Kepala Daerah Mutasi Kadis yang Baru Menjabat 3 Bulan

TERNATE, ANGKASA NEWS– Pemerintah Kota telah menerima Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor : 19 tahun 2023 tentang Mutasi/Rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi yang Menduduki Jabatan Belum Mencapai Dua Tahun.

Diberitakan indotimur.com, surat tertanggal 22 September 2023 yang ditandatangani Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas itu, berisi sejumlah poin yang berkaitan dengan upaya peningkatan kualitas penyenggaraan pemerintah melalui percepatan kinerja instansi pemerintah, maka dihimbau kepada Pejabat Pembina Kepegawain instansi pusat dan daerah untuk memperhatikan sejumlah hal.

Mutasi atau rotasi dilaksanakan dengan mempertimbangkan kinerja pegawai (hasil kerja dan perilaku kerja pegawai) dan/atau kinerja unit kerja. Pertimbangan lainnya yaitu strategi akselerasi/percepatan pencapaian kinerja organisasi kemampuan Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) dalam melaksanakan tugas jabatan serta rekomendasi tim pemeriksa pelanggaran disiplin.

Kepala BKPSDM Kota Ternate, Samin Marsaoly mengatakan, dalam edaran tersebut telah mengatur tentang mutasi dan rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) yang belum mencapai dua tahun masa kerja.

“Melalui surat edaran Mempan RB bahwa, pergantian atau mutasi Jabatan Pempinan Tinggi (JPT) Pratama atau setara eselon II yang sebelumnya dua tahun, sekarang sudah bisa 3 bulan,” kata Samin, Rabu (27/9/2023) di halaman kantor Wali Kota.

Dikatakan, sesuai Surat Edaran tersebut, kepala daerah dalam hal ini, Wali Kota selalu Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat melakukan rotasi/mutasi dengan mempertimbangkan hasil evaluasi kinerja periodik pendek atau tiga bulan.

“Apabila JPT Pratama setelah dilantik atau menduduki jabatan kemudian tidak menunjukkan kinerja dengan baik dalam waktu tiga bulan, maka dilakukan evaluasi, evaluasi yang dimaksud yaitu melihat kinerja,” ungkap Samin.

“Jadi diberikan waktu tiga bulan lagi, tapi kalau kinerjanya kurang baik atau tidak sesuai dengan ekspektasi melalui hasil penilaian kinerja oleh PPK, maka dilakukan rotasi dan mutasi,” sambungnya.

Samin menyebutkan, rotasi atau mutasi juga bisa dilakukan apabila kondisi kesehatan yang itu dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan ASN yang dikenakan hukuman disiplin. PNS sebagaimana diatur dalam PP Nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen ASN.

“Kepala daerah atau Wali Kota membentuk tim pemeriksa pegawai untuk melakukan evaluasi. Begitu juga penilaian kinerja yang mengacu pada PP 30 tahun 2019 tentang penilaian kinerja PNS,” terangnya.

Pemerintah Kota Ternate, sambung Samin telah menerapkan norma standar, prosedur dan kriteria manajemen ASN sehingga atas Edaran ini, Pemkot Ternate siap melaksanakan Surat Edaran Menpan RB.

“Prinsipnya, kami siap melaksanakan surat edaran tersebut, selanjutnya untuk melakukan rotasi dan mutasi kewenangannya ada di PPK, maksud dan tujuan rotasi ini untuk mempercepat roda organisasi sehingga target pemerintah untuk mencapai program kegiatan bisa tercapai,” pungkasnya. (int)

Komentar