Maraknya Peredaran Kosmetik Ilegal, ILMISPI Desak Polda Sul-Sel

MAKASSAR, ANGKASA NEWS- Ikatan Lembaga Mahasiswa Ilmu Sosial dan Ilmu Politik se-Indonesia menggeruduk Polda Sulawesi Selatan, 1 April 2024 di kota Makassar.

Digelarnya aksi unjuk rasa dilatarbelakangi oleh maraknya peredaran kosmetik ilegal, hal tersebut disampaikan oleh salah satu orator massa aksi yakni Petta Beccu. Ia menerangkan bahwa, “Peredaran kosmetik ilegal ini berdasar pada informasi masyarakat dan hasil investigasi lapangan, telah ditemukan bahwa massifnya peredaran kosmetik ilegal di Sul-Sel.

Diantaranya seperti Kosmetik dengan Brand NRL yang diduga tidak memenuhi kelengkapan dokumen perizinan yang jelas dan produk tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (ilegal). Seperti produk NRL Kosmetik Acne Series (Day Skincare Cream, Night Skincare Cream), NRL Kosmetik Flek Series (Day Skincare Cream, Night Skincare Cream), NRL Kosmetik Glowing Series (Day Skincare Cream, Night Skincare Cream),” terang Petta.

Lebih lanjut Petta Beccu menjelaskan mengenai kronologi dari peredaran kosmetik ilegal tersebut. Dirinya menjelaskan, “Pihak NRL ini sudah melanggar aturan main BPOM lantaran pihak NRL tidak memiliki ijin dalam peredarannya sehingga terdapat beberapa jenis produk yang tidak memiliki verifikasi dari BPOM. Maka dari itu ILMISPI menyikapi mengenai peredaran kosmetik yang tak memiliki verifikasi dari BPOM,” lanjut Petta.

Muh. Ilyas selaku massa aksi juga turut mengafirmasi dalam orasinya mengatakan, “Aksi demonstrasi yang dilakukan kali ini merupakan aksi yang ketiga kalinya dan penanganan yang dilakukan pihak Polda tidak maksimal dengan lambannya proses dalam menangani perkara kosmetik tersebut. Pihak NRL patut diindikasikan kuat memiliki bekingan lantaran terkesan tidak adanya keseriusan dalam penanganan perkara tersebut, apakah pihak NRL ini bisa disebut sebagai pihak yang kebal hukum,” dalam orasinya.

ILMISPI menganggap bahwa peredaran ini merugikan masyarakat ketika ada produk yang tak memiliki ijin/verifikasi dari pihak BPOM.

Aksi demonstrasi tersebut diakhiri dengan mediasi yang dilakukan oleh pihak Polda Sul-Sel dimana pihak demonstran diterima oleh Iptu Sulianwar selaku submit perwira piket Tipikor.

Sulianwar menyampaikan bahwa dirinya akan menyampaikan aspirasi tersebut secepatnya kebagian terkait yakni bagian kriminal khusus guna ditindak lanjuti guna menghasilkan transparansi dalam perkara ini.

Pasca mediasi ILMISPI berharap agar secepatnya perkara ini mendapat kejelasan karena dinilai kosmetik yang tak memiliki ijin atau verifikasi dari BPOM berpotensi merugikan masyarakat terkhususnya terhadap kesehatan.

Komentar